Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut Diana Marlina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Diana Marlina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.181.278,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, Perjanjian Kredit berupa:
  • Surat Pengakuan Hutang Nomor 92192310/4172/04/22 tanggal 25 April 2022
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kredit (SPPK) Nomor B.123/4172/03/2023 tanggal 21 Maret 2023
    1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 31.181.278,- (tiga puluh satu juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak