Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
41/Pid.C/2023/PN Grt ARI HARTONO,SE YOPI RAHMA FEBRIANTI Binti ASEP SUPRIATNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.C/2023/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan SP.Sidik/22/X/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARI HARTONO,SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOPI RAHMA FEBRIANTI Binti ASEP SUPRIATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Sdri YOPI RAHMA FEBRIANTI Binti ASEP SUPRIATNA, pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Kp. Mekar Sari Rt.003 Rw.005 Kel/Desa. Jayaraga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut tepatnya di warung seblak teh RENA, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap saksi korban atas nama TRIANI ANISA PUTRI.

Bahwa Terdakwa melakukan dugaan penganiayaan dengan cara posisi terdakwa dan saksi korban atas nama TRIANI ANISA PUTRI duduk berhadapan depan meja berjarak sekitar 1 (satu) meter terdakwa dengan menggunakan tangan kanan menyiramkan 1 (satu) mangkuk air kuah seblak mengenai leher depan bagian kiri dan mengenai baju bagian dada.

Bahwa alasan terdakwa telah melakukan dugaan penganiayaan yaitu terdakwa merasa sakit hati oleh saksi korban atas nama TRIANI ANISA PUTRI karena pada sekitar bulan April 2022 saksi korban telah memfitnah dan merendahkan harga diri terdakwa dengan cara saksi korban berkata kepada mantan rekan kerja terdakwa di JNT Express bahwa terdakwa ada hubungan dengan suami orang, dari situ terdakwa merasa marah dan sakit hati kepada saksi korban, dan pada saat saksi korban dengan terdakwa bertemu serta saling berbincang, saksi korban tidak ada permohonan maaf kepada terdakwa dari situ terdakwa secara spontannitas melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban.

Bahwa akibat dugaan penganiayaan yang saksi korban alami, menurut keterangan hasil Visum Et Repertum dari hasil pemeriksaan pasien ditemukan pada daerah dada sebelah kiri tampak kulit berwarna kemerahan dan kesimpulan pada pasien perempuan berumur kurang lebih dua puluh tiga tahun ini tidak ditemukan luka-luka, keterangan dari saksi korban akibat kejadian tersebut tidak menggangu aktivitas saksi korban sehari-hari.

Perbuatan terdakwa Sdri YOPI RAHMA FEBRIANTI Binti ASEP SUPRIATNA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya