Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2024/PN Grt ANDRI RISWANTO Atep Saripudin Bin Mamad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/67/VII/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDRI RISWANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Atep Saripudin Bin Mamad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

       PRIMAIR.

       ----Bahwa Terdakwa Sdr. Atep Saripudin Bin Mamad, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di pertigaan Bentar Hilir Kec. Garut Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Atep Saripudin Bin Mamad telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
Bahwa terdakwa Sdr. Atep Saripudin Bin Mamad  telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 512 KUHP-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya