Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.C/2024/PN Grt | ANDRI RISWANTO | Aripin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.C/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/70/VII/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : PRIMAIR. ----Bahwa Terdakwa Sdr. Aripin, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Sp.4 Harmoni Kec. Tarogong Kaler, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Aripin telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD ); ---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 512 KUHP-------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |