Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2024/PN Grt ANISA DWILIANA, S.H GALANG AKBAR PRASETIA BIN SOPIAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1593/M.2.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG AKBAR PRASETIA BIN SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA BIN SOPIAN pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 22.10 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Pajagalan RT.01 RW.07, Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA BIN SOPIAN dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya saksi HANDI MOCHTAR, saksi MUHAMAD HAFID RIDWAN dan saksi WILLY SANJAYA yang merupakan anggota kepolisan Satresnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat yaitu saksi WILLY SANJAYA bahwa di Kampung Pajagalan Rt.001 Rw.007, Kel. Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 22.10 Wib, saksi HANDI MOCHTAR dan saksi MUHAMAD HAFID RIDWAN menuju ke alamat sebagaimana tersebut diatas, dan berhasil mengamankan terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA yang sedang mengambil sebuah kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan paket narkotika jenis tembakau sintesis;
Bahwa pada saat diamankan, saksi HANDI MOCHTAR dan saksi MUHAMAD HAFID RIDWAN mendapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis tembakau sintesis, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam;
Bahwa terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA BIN SOPIAN mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis dari saksi FARHAN Als FAAN, dengan cara pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 13.10 WIB saksi FARHAN Als FAAN menghubungi terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA melalui WhatsApp dengan nomor 0838-3217-3647 ke aplikasi WhatsApp milik terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA dengan nomor 0896-3905-4900, yang mana pada saat itu saksi FARHAN Als FAAN menyuruh terdakwa GALANG KABAR PRASETYA untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Jalan Pajagalan, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dengan cara di mapping. Setelah itu, terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sesuai petunjuk dari saksi FARHAN Als FAAN dan menimbang narkotika jenis tembakau sintetis yang jumlahnya 50 (lima puluh) gram. Sekira pukul 20.30 WIB saksi FARHAN Als FAAN kembali menyuruh terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di tempat yang sama. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi FARHAN Als FAAN kembali menghubungi terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA untuk mengambil kembali narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah terdakwa GALANG AKABAR PRASETIA simpan pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 ditempat yang sama;
Bahwa setelah terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA mendapatkan narkotika tersebut, terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA melakukan penimbangan dan pengemasan di rumah terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA yang beralamat di Kampung Sindangheula Rt.002 Rw. 004, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dan menyimpan narkotika tersebut di suatu tempat, untuk di jual dan diedarkan oleh saksi FARHAN als FAAN;
Bahwa terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA mendapatkan upah atau imbalan yang dari membantu atau menjadi perantara jual beli narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dari saksi FARHAN Als FAAN sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) maps.
Bahwa terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA terakhir mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib di rumah terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA yang beralamat di kampung Sindangheula Rt. 002 Rw. 004 Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
Bahwa Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara dilinting menyerupai rokok kemudian dibakar dan dihisap seperti merokok dan yang terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA rasakan setelah mengkonsumsi tembakau sintetis terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA merasa ngantuk, pusing dan merasa lapar;
Bahwa terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk untuk memiliki, menjual, menyimpan dan atau menjadi perantara jual beli narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan Ilmu pengetahuan.
Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 1993/NNF/2024 pada kesimpulannya barang bukti nomor : 1771/2024/NF s.d 1773/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

Perbuatan Terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA BIN SOPIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA BIN SOPIAN pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 22.10 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Pajagalan RT.01 RW.07, Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA BIN SOPIAN dengan cara sebagai berikut:------------

Bahwa Bahwa awalnya saksi HANDI MOCHTAR, saksi MUHAMAD HAFID RIDWAN dan saksi WILLY SANJAYA yang merupakan anggota kepolisan Satresnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat yaitu saksi WILLY SANJAYA bahwa di Kampung Pajagalan Rt.001 Rw.007, Kel. Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 22.10 Wib, saksi HANDI MOCHTAR dan saksi MUHAMAD HAFID RIDWAN menuju ke alamat sebagaimana tersebut diatas, dan berhasil mengamankan terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA yang sedang mengambil sebuah kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan paket narkotika jenis tembakau sintesis;
Bahwa pada saat diamankan, saksi HANDI MOCHTAR dan saksi MUHAMAD HAFID RIDWAN mendapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis tembakau sintesis, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam;
Bahwa terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA BIN SOPIAN mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis dari saksi FARHAN Als FAAN, dengan cara pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 13.10 WIB saksi FARHAN Als FAAN menghubungi terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA melalui WhatsApp dengan nomor 0838-3217-3647 ke aplikasi WhatsApp milik terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA dengan nomor 0896-3905-4900, yang mana pada saat itu saksi FARHAN Als FAAN menyuruh terdakwa GALANG KABAR PRASETYA untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Jalan Pajagalan, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dengan cara di mapping. Setelah itu, terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sesuai petunjuk dari saksi FARHAN Als FAAN dan menimbang narkotika jenis tembakau sintetis yang jumlahnya 50 (lima puluh) gram. Sekira pukul 20.30 WIB saksi FARHAN Als FAAN kembali menyuruh terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di tempat yang sama. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi FARHAN Als FAAN kembali menghubungi terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA untuk mengambil kembali narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah terdakwa GALANG AKABAR PRASETIA simpan pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 ditempat yang sama;
Bahwa setelah terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA mendapatkan narkotika tersebut, terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA melakukan penimbangan dan pengemasan di rumah terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA yang beralamat di Kampung Sindangheula Rt.002 Rw. 004, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dan menyimpan narkotika tersebut di suatu tempat, untuk di jual dan diedarkan oleh saksi FARHAN als FAAN;
Bahwa terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA mendapatkan upah atau imbalan yang dari membantu atau menjadi perantara jual beli narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dari saksi FARHAN Als FAAN sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) maps.
Bahwa terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA terakhir mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib di rumah terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA yang beralamat di kampung Sindangheula Rt. 002 Rw. 004 Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
Bahwa Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara dilinting menyerupai rokok kemudian dibakar dan dihisap seperti merokok dan yang terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA rasakan setelah mengkonsumsi tembakau sintetis terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA merasa ngantuk, pusing dan merasa lapar;
Bahwa terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk untuk memiliki, menjual, menyimpan dan atau menjadi perantara jual beli narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan Ilmu pengetahuan.
Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 1993/NNF/2024 pada kesimpulannya barang bukti nomor : 1771/2024/NF s.d 1773/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA

 

Perbuatan Terdakwa GALANG AKBAR PRASETIA BIN SOPIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya