Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Grt FIKI MARDANI.SH 1.TAUFIK DARMAWAN Bin ENDANG DARMAWAN
2.DADAN SAEFUL RIDWAN Bin WAWAN RIDWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-11/M.2.15/Enz.2/GRT/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK DARMAWAN Bin ENDANG DARMAWAN[Penahanan]
2DADAN SAEFUL RIDWAN Bin WAWAN RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN Bin ENDANG DARMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN Bin WAWAN RIDWAN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Giriayu RT.01/RW.02 Desa Giriawas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN dan Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 11.00 WIB ketika Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Giriayu RT.01/RW.02 Desa Giriawas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, selanjutnya Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gr (satu gram) dengan cara melakukan pemesanan terlebih dahulu menggunakan handphone merk VIVO warna biru miliknya melalui aplikasi WhatsApp ke nomor +1 (310) 5961728 yang diberi nama kontak BRI LINK. Nomor kontak BRI LINK tersebut diperoleh Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN dari Sdr. ARAB (DPO) pada saat Sdr. ARAB (DPO) sedang menjalani hukuman di LAPAS Kelas II.B – Garut. Akan tetapi Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN sendiri pun tidak pernah bertemu dengan orang yang diberi nama kontak BRI LINK tersebut. Setelah Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN melakukan pemesanan narkotika jenis sabu-sabu melalui aplikasi WhatsApp tersebut selanjutnya orang yang diberi nama kontak BRI LINK tersebut membalasnya, di mana Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN disuruh untuk mentransfer uang sebesar Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank BCA atas nama VERA sekaligus menawarkan kepada Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN untuk bekerjasama dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Atas tawaran tersebut Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN pun tertarik dan sepakat untuk melakukan kerjasama penjualan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga orang dengan nama kontak BRI LINK tersebut akan memberi pinjaman timbangan digital dan memberi lakban warna merah kepada Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN yang akan dikirim bersamaan dengan paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN tersebut. Tidak lama kemudian Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN mentransfer uang sebesar Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening tadi di ATM BRI Unit Cikajang lalu bukti transfernya dikirim oleh Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN ke nomor kontak yang diberi nama BRI LINK.

Bahwa sekira jam 12.00 WIB, ketika Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN sedang berada di Jl. Raya Garut – Cikajang No.194 Desa Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, kemudian nomor kontak yang diberi nama BRI LINK tersebut mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN yang berisi maps/peta lokasi di mana paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN tersebut disimpan. Selanjutnya Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN menghubungi Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN melalui aplikasi WhatsApp dan menyuruh Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN untuk mengambilkan paket narkotika jenis sabu-sabu dan membawanya kepada Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN. Atas suruhan Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN tersebut, Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN pun menyepakatinya dengan harapan agar Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN mendapatkan imbalan berupa narkotika jenis sabu-sabu secara cuma-cuma dari Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN untuk dikonsumsi. Selanjutnya Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN terlebih dahulu mengirimkan pesan WhatsApp berisi maps/peta lokasi yang diterima dari nomor kontak yang diberi nama BRI LINK kepada Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN. Setelah itu Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN langsung berangkat menuju lokasi penyimpanan paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli Terdakwa I. TAUFIK RIDWAN sesuai dengan maps/peta lokasi yang ada dalam aplikasi WhatsApp di handphone merk OPPO warna abu miliknya.

Bahwa sekira jam 12.30 WIB Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN sampai di lokasi sesuai dengan maps/peta lokasi yaitu di daerah Jl. Raya Cikajang – Garut Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. Setelah melakukan pencarian beberapa saat, akhirnya Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN menemukan paket narkotika jenis sabu-sabu berikut 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah lakban warna merah yang disimpan di bawah batu di pinggir jalan tersebut. Selanjutnya Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN membawa barang-barang tersebut menuju ke Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN yang berada di Jl. Raya Garut – Cikajang No.194 Desa Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. Sekira jam 13.00 WIB Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN bertemu dengan Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN dan langsung menyerahkan paket narkotika jenis sabu-sabu berikut timbangan digital dan lakban warna merah kepada Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN. Selanjutnya Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN membuka paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian menimbangnya terlebih dahulu menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital dan diketahui bahwa bobot dari narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibelinya tersebut seberat 0,98 gr (nol koma sembilan puluh delapan gram). Maksud dan tujuan Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN dalam membeli paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu sebagian untuk dijual dan sebagiannya lagi untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa II. DADAM SAEFUL RIDWAN. Namun sebelum Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN menjual kembali narkotika jenis sabu-sabu tersebut, tidak lama kemudian Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut yang masing-masing bernama Saksi RISWANTO, SH. dan Saksi ILHAM MULYA PRASETYA berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN dan Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN ketika itu juga.

Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN dan Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa. Dari Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN, Anggota Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :

1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening yang dibalut tisu dan dilakban warna merah,
1 (satu) buah bong/alat hisap sabu,
1 (satu) buah timbangan digital,
1 (satu) buah gunting,
1 (satu) buah korek api gas warna hijau,
1 (satu) buah lakban warna merah,
1 (satu) buah tas selendang, dan
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru.

Sedangkan dari Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN, Anggota Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna abu.

Bahwa terhadap barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium di BBPOM Bandung. Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari BBPOM Bandung dengan Nomor Contoh : 24.093.11.16.05.0032.K tanggal 20 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DWI ASTRINI, S.Si., Apt., M.Si selaku Ketua Tim Pengujian Pangan dan Mikrobiologi, diperoleh hasil pengujian pada pokoknya sebagai berikut :

Jumlah contoh yang diterima          :    Bobot bersih : 0,89 g
Sisa contoh                                      :    Bobot bersih : 0,84 g
Pemerian                                         :    Kristal warna putih
Identifikasi                                        :    Metamfetamina positif
Pustaka                                           :    IKLN 01-09/BBPOM BDG/06

Kesimpulan :

Metamfetamina positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

baik Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN maupun Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, atau setidak-tidaknya menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi.

 

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

A T A U

 

-------Bahwa Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN Bin ENDANG DARMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN Bin WAWAN RIDWAN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Garut – Cikajang No.194 Desa Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN dan Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN dengan cara sebagai berikut:----

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN dan Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut yang masing-masing bernama Saksi RISWANTO, SH. dan Saksi ILHAM MULYA PRASETYA pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 13.00 WIB di Jl. Raya Garut – Cikajang No.194 Desa Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa. Dari penguasaan Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN, Anggota Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :

1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening yang dibalut tisu dan dilakban warna merah,
1 (satu) buah bong/alat hisap sabu,
1 (satu) buah timbangan digital,
1 (satu) buah gunting,
1 (satu) buah korek api gas warna hijau,
1 (satu) buah lakban warna merah,
1 (satu) buah tas selendang, dan
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru.

Sedangkan dari penguasaan Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN, Anggota Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna abu.

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening yang dibalut tisu dan dilakban warna merah seluruhnya adalah milik Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN yang diperolehnya dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 11.00 WIB ketika Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Giriayu RT.01/RW.02 Desa Giriawas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, selanjutnya Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN melakukan pemesanan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gr (satu gram) menggunakan handphone merk VIVO warna biru miliknya melalui aplikasi WhatsApp ke nomor +1 (310) 5961728 yang diberi nama kontak BRI LINK. Nomor kontak BRI LINK tersebut diperoleh Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN dari Sdr. ARAB (DPO) pada saat Sdr. ARAB (DPO) sedang menjalani hukuman di LAPAS Kelas II.B – Garut. Akan tetapi Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN sendiri pun tidak pernah bertemu dengan orang yang diberi nama kontak BRI LINK tersebut. Setelah Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN melakukan pemesanan narkotika jenis sabu-sabu melalui aplikasi WhatsApp tersebut selanjutnya orang yang diberi nama kontak BRI LINK tersebut membalasnya, di mana Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN disuruh untuk mengirimkan uang sebesar Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank BCA atas nama VERA sekaligus menawarkan kepada Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN untuk bekerjasama dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Atas tawaran tersebut Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN pun tertarik dan sepakat untuk melakukan kerjasama penjualan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga orang dengan nama kontak BRI LINK tersebut akan memberi pinjaman timbangan digital dan memberi lakban warna merah kepada Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN yang akan dikirim bersamaan dengan paket narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan oleh Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN tersebut. Tidak lama kemudian Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN mengirimkan uang sebesar Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke nomor rekening tadi di ATM BRI Unit Cikajang lalu bukti transfernya dikirim oleh Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN ke nomor kontak yang diberi nama BRI LINK.

Bahwa sekira jam 12.00 WIB, ketika Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN sedang berada di Jl. Raya Garut – Cikajang No.194 Desa Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, kemudian nomor kontak yang diberi nama BRI LINK tersebut mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN yang berisi maps/peta lokasi di mana paket narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan oleh Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN tersebut disimpan. Selanjutnya Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN menghubungi Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN melalui aplikasi WhatsApp dan menyuruh Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Atas suruhan Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN tersebut, Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN pun menyepakatinya dengan harapan agar Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN mendapatkan imbalan berupa narkotika jenis sabu-sabu secara cuma-cuma dari Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN untuk dikonsumsi. Selanjutnya Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN terlebih dahulu mengirimkan pesan WhatsApp berisi maps/peta lokasi yang diterima dari nomor kontak yang diberi nama BRI LINK kepada Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN. Setelah itu Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN langsung berangkat menuju lokasi penyimpanan paket narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan Terdakwa I. TAUFIK RIDWAN sesuai dengan maps/peta lokasi yang ada dalam aplikasi WhatsApp di handphone merk OPPO warna abu miliknya.

Bahwa sekira jam 12.30 WIB Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN sampai di lokasi sesuai dengan maps/peta lokasi yaitu di daerah Jl. Raya Cikajang – Garut Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. Setelah melakukan pencarian beberapa saat, akhirnya Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN menemukan paket narkotika jenis sabu-sabu berikut 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah lakban warna merah yang disimpan di bawah batu di pinggir jalan tersebut. Selanjutnya Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN mengambil dan menguasai barang-barang tersebut dan berangkat menemui Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN yang berada di Jl. Raya Garut – Cikajang No.194 Desa Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. Sekira jam 13.00 WIB Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN bertemu dengan Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN dan penguasaan atas barang-barang tersebut berpindah ke Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN. Selanjutnya Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN membuka paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian menimbangnya terlebih dahulu menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital dan diketahui bahwa bobot dari narkotika jenis sabu-sabu tersebut seberat 0,98 gr (nol koma sembilan puluh delapan gram).

Bahwa terhadap barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian dari penguasaan Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium di BBPOM Bandung. Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari BBPOM Bandung dengan Nomor Contoh : 24.093.11.16.05.0032.K tanggal 20 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DWI ASTRINI, S.Si., Apt., M.Si selaku Ketua Tim Pengujian Pangan dan Mikrobiologi, diperoleh hasil pengujian pada pokoknya sebagai berikut :

Jumlah contoh yang diterima          :    Bobot bersih : 0,89 g
Sisa contoh                                      :    Bobot bersih : 0,84 g
Pemerian                                         :    Kristal warna putih
Identifikasi                                        :    Metamfetamina positif
Pustaka                                           :    IKLN 01-09/BBPOM BDG/06

Kesimpulan :

Metamfetamina positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

baik Terdakwa I. TAUFIK DARMAWAN maupun Terdakwa II. DADAN SAEFUL RIDWAN dalam melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, atau setidak-tidaknya menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi.

 

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya