Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. 1.ARIE RAMADHONI PUTRA Als. RIDO Bin AFRIZAL
2.RESTU PERDANA AKBAR Als. ARES Bin Alm. BUDI FRIMAS
3.DANDI RAHMAN Als. BULE Bin ALI SODIKIN
4.CHANDRA NURHUDA Bin DEDI SUTISNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-184/M.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIE RAMADHONI PUTRA Als. RIDO Bin AFRIZAL[Penahanan]
2RESTU PERDANA AKBAR Als. ARES Bin Alm. BUDI FRIMAS[Penahanan]
3DANDI RAHMAN Als. BULE Bin ALI SODIKIN[Penahanan]
4CHANDRA NURHUDA Bin DEDI SUTISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, Terdakwa III DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN, terdakwa IV CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA dan saksi RESTIA ASRI TRI ANANDA (penuntutan terpisah) pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Sudirman No. 33 RT 02, RW 01, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut  atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  Perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -

  • Awalnya pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 di Jalan Jendral Sudirman No. 33 RT 02, RW 01, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut Awalnya Terdakwa III DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN mengetuk–ngetuk gerbang PT. ANDALAN PRIMA INDONESIA supaya satpam penjaga yaitu saksi HENDAR bin ANA SOPANDI yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas membuka gerbang tersebut, namun tidak kunjung dibukakan, Karena terlalu lama, kemudian terdakwa IV CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA menelepon nomor saksi HENDAR bin ANA SOPANDI yang nomer teleponnya didapat dari Terdakwa II RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, setelah itu, saksi HENDAR bin ANA SOPANDI keluar kemudian, terdakwa IV CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA menelepon saksi RESTIA ASRI TRI ANANDA (penuntutan terpisah) untuk mengaku – ngaku sebagai Admin PT. FORISA, kemudian saksi RESTIA ASRI TRI ANANDA (penuntutan terpisah) berbicara kepada saksi HENDAR bin ANA SOPANDI melalui telepon, meminta supaya membukakan gerbang karena saksi RESTIA ASRI TRI ANANDA (penuntutan terpisah) mengatakan bahwa Terdakwa I ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL Terdakwa II RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, Terdakwa III DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN, dan terdakwa IV CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA adalah karyawan PT. FORISA, mendengar pernyataan tersebut kemudian saksi HENDAR bin ANA SOPANDI membukakan gerbang dan mengarahkan untuk parkir di depan gudang, setelah saksi HENDAR bin ANA SOPANDI tersebut menutup kembali gerbang tersebut, kemudian Terdakwa I ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL Terdakwa II RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, Terdakwa III DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN dan Terdakwa IV CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA menghampiri ke mobil, dengan seketika Terdakwa I ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL langsung memegangi saksi HENDAR bin ANA SOPANDI tersebut dari belakang dan menutup mulutnya, dan kemudian Terdakwa II RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 (tiga) kali kearah kepala bagian belakang, pada saat itu saksi HENDAR bin ANA SOPANDI melakukan perlawanan, sehingga Terdakwa III DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN mendorongnya hingga terjatuh, kemudian Terdakwa I ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL menggeletakkan saksi HENDAR bin ANA SOPANDI di lantai depan gudang, setelah itu saat saksi HENDAR bin ANA SOPANDI mencoba bangun Terdakwa I ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL mengambil tongkat doublestick lalu memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanan mengenai rahang kanan dan punggung bagian kanan saksi HENDAR bin ANA SOPANDI, lalu Terdakwa II RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS juga memukul dengan menggunakan tongkat bisbol sebanyak 1 (satu) kali ke arah punggung kiri saksi HENDAR bin ANA SOPANDI, kemudian Terdakwa I ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL memborgol tangan saksi HENDAR bin ANA SOPANDI ke belakang dan menutup matanya dengan menggunakan solasi, setelah itu Terdakwa I ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL dan Terdakwa II RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, masuk ke ruang admin dan menemukan berangkas yang berisikan, uang tunai senilai kurang lebih Rp. 45.952.500,- (empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), 8 (delapan) buah BPKB motor milik pegawai, 33 (tiga puluh tiga) lembar IJAZAH sekolah milik para pegawai dan 1 (satu) buah Sertifikat rumah atas nama RULI, setelah itu Terdakwa III DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN ikut masuk ke dalam, sedangkan terdakwa IV CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA berjaga di luar.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS dan Terdakwa III DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN mendorong brangkas tersebut ke luar dari gedung lalu mengangkut brangkas tersebut ke mobil Daihatsu warna hitam nomor polisi Z 1081 DW, setelah itu, Terdakwa I ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, Terdakwa III DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN dan terdakwa IV CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA bergegas kabur dari lokasi menuju wilayah selatan Garut hingga sampai di Kecamatan Pameungpeuk Garut, Terdakwa I ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, Terdakwa III DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN, dan terdakwa IV CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA putar balik karena brangkas tersebut tidak kunjung dapat di buka, setelah itu Terdakwa II RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS menelepon saksi RESTIA ASRI TRI ANANDA (penuntutan terpisah) untuk bertemu di penginapan di daerah Cipanas Garut, setelah itu Terdakwa I ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, Terdakwa III DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN, terdakwa IV CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA dan saksi RESTIA ASRI TRI ANANDA (penuntutan terpisah) mencari tukang las untuk membuka Brangkas di daerah Pamoyanan Garut, setelah di bongkar oleh tukang las, di dalam brangkas tersebut terdapat uang tunai senilai kurang lebih Rp. 45.952.500,- (empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), 8 (delapan) buah BPKB motor milik pegawai, 33 (tiga puluh tiga) lembar IJAZAH sekolah milik para pegawai dan 1 (satu) buah Sertifikat rumah atas nama RULI.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, Terdakwa III DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN, dan terdakwa IV CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA mengakibatkan saksi HENDAR bin ANA SOPANDI mengalami luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUD dr. SLAMET No 445.5/575.4/RSU/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr Neng Sari Rubiyanti dengan kesimpulan pada pasien berumur kurang lebih lima puluh lima tahun ditemukan memar pada daerah kelopak mata, pipi, dan bahu serta luka lecet pada daerah alis, pinggang dan pergelangan tangan dan pada pasien ini juga ditemukan luka terbuka yang sudah dijahit pada daerah kepala dan tampak gigi goyang akibat kekerasan tumpul.
  • Perbuatan Terdakwa I ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, Terdakwa III DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN, dan terdakwa IV CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA mengakibatkan PT. ANDALAN PRIMA INDONESIA mengalami kerugian sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan Terdakwa I ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, Terdakwa III DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN, dan terdakwa IV CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP

 

     Garut, 08 Mei 2024

      PENUNTUT UMUM

 

 

BILLIE ADRIAN

Ajun Jaksa Nip. 198912192015021001

Pihak Dipublikasikan Ya