Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. 1.ERLAN MUHAMMAD AZZAM BIN GUNGUN GUMILAR
2.ANDRI Als KIPLI Bin UMAR
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 262/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 289/M.2.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERLAN MUHAMMAD AZZAM BIN GUNGUN GUMILAR[Penahanan]
2ANDRI Als KIPLI Bin UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

---------Bahwa terdakwa ERLAN MUHAMMAD AZZAM BIN GUNGUN GUMILAR bersama –sama dengan terdakwa ANDRI Als KIPLI Bin UMAR, seseorang yang bernama VICTOR PATOS SIREGAR dan seseorang yang bernama ILHAM alias DEMONG (keduanya DPO), pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Patriot No.15, Rt.01/Rw.15, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul (Kosan TERA), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wib terdakwa ERLAN MUHAMMAD AZZAM Bin GUNGUN GUNAWAN bersama-sama terdakwa ANDRI Als KIPLI Bin UMAR, seseorang yang bernama VICTOR PATO SIREGAR, dan seseorang yang bernama ILHAM Als DEMONG berangkat menuju Jalan Patriot No.15, Rt.01/Rw.15, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul tepatnya di Kosan TERA dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver dan sepeda motor Honda Beat Street warna putih, setibanya disana kemudian terdakwa ERLAN MUHAMMAD AZZAM Bin GUNGUN GUNAWAN, bersama-sama terdakwa  ANDRI Als KIPLI Bin UMAR, seseorang yang bernama VICTOR PATO SIREGAR, dan seseorang yang bernama ILHAM Als DEMONG masuk kedalam area kosan TERA melalui pintu gerbang yang terbuka dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan kesalah pahaman antara terdakwa ANDRI Als KIPLI Bin UMAR dengan salah satu orang penghuni kosan TERA, namun orang tersebut tidak ada ditempat.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ERLAN MUHAMMAD AZZAM Bin GUNGUN GUNAWAN, bersama-sama terdakwa  ANDRI Als KIPLI Bin UMAR, seseorang yang bernama VICTOR PATO SIREGAR, dan seseorang yang bernama ILHAM Als DEMONG melihat 1 unit sepeda motor  merk/type HONDA SCOOPY NC11CF1C A/T, Nomor Polisi Z-5701-FT, tahun 2014, warna merah krem, isi silinder 108cc, Nomor Rangka MH1JFG11XEK226720, Nomor Mesin JFG1E1223246 milik saksi PAHMI AHMAD FAUZI yang sedang terparkir dan tidak dikunci stang/leher dihalaman parkiran kosan TERA kemudian terdakwa ERLAN MUHAMMAD AZZAM Bin GUNGUN GUNAWAN, bersama-sama terdakwa  ANDRI Als KIPLI Bin UMAR, seseorang yang bernama VICTOR PATO SIREGAR, dan seseorang yang bernama ILHAM Als DEMONG mengambil sepeda motor tersebut dengan cara didorong dan dinaiki oleh seseorang yang bernama VICTOR PATO SIREGAR keluar sampai dengan pintu gerbang. Selanjutnya, sepeda motor tersebut dikendarai oleh seseorang yang bernama VICTOR PATO SIREGAR dan membonceng seseorang yang bernama ILHAM Als DEMONG dan di dorong dengan cara distep menggunakan kaki kiri oleh terdakwa ERLAN MUHAMMAD AZZAM Bin GUNGUN GUNAWAN dengan mengendarai sepeda motor HONDA BEAT sambil membonceng terdakwa ANDRI  Als KIPLI Bin UMAR hingga meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut berhasil diambil, kemudian sepeda motor tersbut diserahkan kepada saksi CEP WILI SUKANDAR Als ABET (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib di Perumahan Intan Regency, Desa Tarogong Kidul, Kecamatan Tarongong, Kabupaten Garut untuk dijual oleh saksi CEP WILI SUKANDAR Als ABET, kemudian plat nomor depan dan belakang dilepas, lalu mencabut soket, serta menyambungkan kabel kotak mesin sepeda motor sehinga sepeda motor tersebut dapat menyala, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 12.30 wib di Jalan Sapan, Kecamatan Bojong Soang, Kabupaten Bandung, terdakwa ERLAN MUHAMMAD AZZAM Bin GUNGUN GUNAWAN bersama saksi CEP WILI SUKANDAR Als ABET menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang bernama SENDI (DPO) dengan harga sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan motor tersebut, terdakwa ERLAN MUHAMMAD AZZAM Bin GUNGUN GUNAWAN mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); seseorang yang bernama VICTOR PATO SIREGAR mendapatkan Rp. 700.00,- (tujuh ratus ribu rupiah); terdakwa ANDRI  Als KIPLI Bin UMAR mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);  seseorang yang bernama ILHAM Als DEMONG mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); dan saksi CEP WILI SUKANDAR Als ABET mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa ERLAN MUHAMMAD AZZAM Bin GUNGUN GUNAWAN, bersama-sama terdakwa  ANDRI Als KIPLI Bin UMAR, seseorang yang bernama VICTOR PATO SIREGAR, dan seseorang yang bernama ILHAM Als DEMONG, mengakibatkan saksi PAHMI AHMAD FAUZI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu.

 

 

 

 

 

----------Perbuatan terdakwa ERLAN MUHAMMAD AZZAM Bin GUNGUN GUNAWAN, bersama-sama terdakwa ANDRI Als KIPLI Bin UMAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4  KUHP.-

 

 

 

Garut, 17 Juli 2024

          Penuntut Umum

 

 

 

               BILLIE ADRIAN, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19891219201502100

Pihak Dipublikasikan Ya