| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-41/GRT/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Garut
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 8 Juni 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kampung Cicabe RT 001 RW 009 Kelurahan/ Desa Lebakagung Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
Lain-lain/ NIK
|
:
|
3205020806990002
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 9 Februari 2026 s/d 10 Februari 2026
|
- Penahanan
Penyidik Polres Garut
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, tanggal 10 Februari 2026 s/d 1 Maret 2026
Rutan, tanggal 2 Maret 2026 s/d 10 April 2026
Rutan, tanggal 30 Maret 2026 s/d 118 April 2026
|
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira jam 04.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya A Yani Timur Nomor 20 RT 02 RW 11 Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira jam 04.00 Wib bertempat di Pos Ronda Kampung Cicabe, Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA sedang melaksanakan ronda ketika Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) datang memberitahukan ia telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk/type YAMAHA JUPITER MX 135 cc Tanpa Nomor Polisi Warna Biru Hitam Tahun 2010 Nomor Rangka MH32S6005AK705064 Nomor Mesin 2S6705301 (“Motor YAMAHA”) secara melawan hukum dan tanpa hak namun rantai Motor YAMAHA tersebut putus sehingga Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU meminta bantuan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA untuk mendorong atau menyetep Motor YAMAHA tersebut sampai ke sebuah lahan kosong bekas perkebunan milik keluarga Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU yang tertelak di sebelah masjid Kampung Cicabe, setelah berhasil sampai di lahan kosong tersebut, kedunya membubarkan diri dan pulang.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira jam 08.00 Wib, Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU sedang berada di pos ronda ketika bertemu dengan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang sedang menuju warung untuk membeli rokok, kemudian Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU meminta untuk diantar mengambil motor ke lahan kosong tempat Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU menyembunyikan Motor YAMAHA, kemudian Motor YAMAHA tersebut dikendarai oleh Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU dengan dibantu dorong menggunakan kaki Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang juga mengendarai kendaraan bermotor R2 menuju daerah Lampengan untuk diperbaiki, selanjutnya pada sekira jam 10.00 Wib, Motor YAMAHA tersebut sudah selesai diperbaiki sehingga dibawa oleh Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU bersama dengan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang mengendarai kendaraan bermotor R2 miliknya sendiri menuju daerah Cilawu dengan tujuan untuk menggadaikan Motor YAMAHA tersebut kepada Saksi DENI HASANUDIN Bin ASEP, lalu keduanya sampai dan bertemu dengan Saksi DENI HASANUDIN Bin ASEP pada sekira jam 16.30 Wib di Kampung Pasanggrahan Desa Cilawu Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut untuk melakukan transaksi jual beli Motor YAMAHA dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah transaksi jual-beli selesai Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU memberi uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan rokok kepada Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA lalu kembali pulang menggunakan motor yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA dan Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU mengakibatkan Saksi SONI ISKANDAR Bin (Alm) ASON mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira jam 04.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya A Yani Timur Nomor 20 RT 02 RW 11 Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan Tindak Pidana; mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira jam 04.00 Wib bertempat di Pos Ronda Kampung Cicabe, Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA sedang melaksanakan ronda ketika Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) datang memberitahukan ia telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk/type YAMAHA JUPITER MX 135 cc Tanpa Nomor Polisi Warna Biru Hitam Tahun 2010 Nomor Rangka MH32S6005AK705064 Nomor Mesin 2S6705301 (“Motor YAMAHA”) secara melawan hukum dan tanpa hak namun rantai Motor YAMAHA tersebut putus sehingga Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU meminta bantuan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA untuk mendorong atau menyetep Motor YAMAHA tersebut sampai ke sebuah lahan kosong bekas perkebunan milik keluarga Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU yang tertelak di sebelah masjid Kampung Cicabe, setelah berhasil sampai di lahan kosong tersebut, kedunya membubarkan diri dan pulang.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira jam 08.00 Wib, Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU sedang berada di pos ronda ketika bertemu dengan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang sedang menuju warung untuk membeli rokok, kemudian Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU meminta untuk diantar mengambil motor ke lahan kosong tempat Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU menyembunyikan Motor YAMAHA, kemudian Motor YAMAHA tersebut dikendarai oleh Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU dengan dibantu dorong menggunakan kaki Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang juga mengendarai kendaraan bermotor R2 menuju daerah Lampengan untuk diperbaiki, selanjutnya pada sekira jam 10.00 Wib, Motor YAMAHA tersebut sudah selesai diperbaiki sehingga dibawa oleh Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU bersama dengan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang mengendarai kendaraan bermotor R2 miliknya sendiri menuju daerah Cilawu dengan tujuan untuk menggadaikan Motor YAMAHA tersebut kepada Saksi DENI HASANUDIN Bin ASEP, lalu keduanya sampai dan bertemu dengan Saksi DENI HASANUDIN Bin ASEP pada sekira jam 16.30 Wib di Kampung Pasanggrahan Desa Cilawu Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut untuk melakukan transaksi jual beli Motor YAMAHA dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah transaksi jual-beli selesai Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU memberi uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan rokok kepada Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA lalu kembali pulang menggunakan motor yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA dan Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU mengakibatkan Saksi SONI ISKANDAR Bin (Alm) ASON mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira jam 04.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya A Yani Timur Nomor 20 RT 02 RW 11 Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira jam 04.00 Wib bertempat di Pos Ronda Kampung Cicabe, Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA sedang melaksanakan ronda ketika Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) datang memberitahukan ia telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk/type YAMAHA JUPITER MX 135 cc Tanpa Nomor Polisi Warna Biru Hitam Tahun 2010 Nomor Rangka MH32S6005AK705064 Nomor Mesin 2S6705301 (“Motor YAMAHA”) secara melawan hukum dan tanpa hak namun rantai Motor YAMAHA tersebut putus sehingga Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU meminta bantuan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA untuk mendorong atau menyetep Motor YAMAHA tersebut sampai ke sebuah lahan kosong bekas perkebunan milik keluarga Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU yang tertelak di sebelah masjid Kampung Cicabe, setelah berhasil sampai di lahan kosong tersebut, kedunya membubarkan diri dan pulang.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira jam 08.00 Wib, Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU sedang berada di pos ronda ketika bertemu dengan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang sedang menuju warung untuk membeli rokok, kemudian Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU meminta untuk diantar mengambil motor ke lahan kosong tempat Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU menyembunyikan Motor YAMAHA, kemudian Motor YAMAHA tersebut dikendarai oleh Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU dengan dibantu dorong menggunakan kaki Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang juga mengendarai kendaraan bermotor R2 menuju daerah Lampengan untuk diperbaiki, selanjutnya pada sekira jam 10.00 Wib, Motor YAMAHA tersebut sudah selesai diperbaiki sehingga dibawa oleh Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU bersama dengan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang mengendarai kendaraan bermotor R2 miliknya sendiri menuju daerah Cilawu dengan tujuan untuk menggadaikan Motor YAMAHA tersebut kepada Saksi DENI HASANUDIN Bin ASEP, lalu keduanya sampai dan bertemu dengan Saksi DENI HASANUDIN Bin ASEP pada sekira jam 16.30 Wib di Kampung Pasanggrahan Desa Cilawu Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut untuk melakukan transaksi jual beli Motor YAMAHA dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah transaksi jual-beli selesai Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU memberi uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan rokok kepada Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA lalu kembali pulang menggunakan motor yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA dan Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU mengakibatkan Saksi SONI ISKANDAR Bin (Alm) ASON mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira jam 04.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya A Yani Timur Nomor 20 RT 02 RW 11 Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan Tindak Pidana; mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira jam 04.00 Wib bertempat di Pos Ronda Kampung Cicabe, Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA sedang melaksanakan ronda ketika Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) datang memberitahukan ia telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk/type YAMAHA JUPITER MX 135 cc Tanpa Nomor Polisi Warna Biru Hitam Tahun 2010 Nomor Rangka MH32S6005AK705064 Nomor Mesin 2S6705301 (“Motor YAMAHA”) secara melawan hukum dan tanpa hak namun rantai Motor YAMAHA tersebut putus sehingga Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU meminta bantuan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA untuk mendorong atau menyetep Motor YAMAHA tersebut sampai ke sebuah lahan kosong bekas perkebunan milik keluarga Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU yang tertelak di sebelah masjid Kampung Cicabe, setelah berhasil sampai di lahan kosong tersebut, kedunya membubarkan diri dan pulang.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira jam 08.00 Wib, Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU sedang berada di pos ronda ketika bertemu dengan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang sedang menuju warung untuk membeli rokok, kemudian Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU meminta untuk diantar mengambil motor ke lahan kosong tempat Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU menyembunyikan Motor YAMAHA, kemudian Motor YAMAHA tersebut dikendarai oleh Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU dengan dibantu dorong menggunakan kaki Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang juga mengendarai kendaraan bermotor R2 menuju daerah Lampengan untuk diperbaiki, selanjutnya pada sekira jam 10.00 Wib, Motor YAMAHA tersebut sudah selesai diperbaiki sehingga dibawa oleh Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU bersama dengan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang mengendarai kendaraan bermotor R2 miliknya sendiri menuju daerah Cilawu dengan tujuan untuk menggadaikan Motor YAMAHA tersebut kepada Saksi DENI HASANUDIN Bin ASEP, lalu keduanya sampai dan bertemu dengan Saksi DENI HASANUDIN Bin ASEP pada sekira jam 16.30 Wib di Kampung Pasanggrahan Desa Cilawu Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut untuk melakukan transaksi jual beli Motor YAMAHA dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah transaksi jual-beli selesai Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU memberi uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan rokok kepada Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA lalu kembali pulang menggunakan motor yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA dan Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU mengakibatkan Saksi SONI ISKANDAR Bin (Alm) ASON mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KELIMA:
Bahwa ia Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira jam 04.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya A Yani Timur Nomor 20 RT 02 RW 11 Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut::
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira jam 04.00 Wib bertempat di Pos Ronda Kampung Cicabe, Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA sedang melaksanakan ronda ketika Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) datang memberitahukan ia telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk/type YAMAHA JUPITER MX 135 cc Tanpa Nomor Polisi Warna Biru Hitam Tahun 2010 Nomor Rangka MH32S6005AK705064 Nomor Mesin 2S6705301 (“Motor YAMAHA”) secara melawan hukum dan tanpa hak namun pada saat diperjalanan rantai Motor YAMAHA tersebut putus dan saat itu saksi Pikri Teguh Darojat melihat Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA lalu meminta bantuannya untuk mendorong atau menyetep Motor YAMAHA tersebut sampai ke sebuah lahan kosong bekas perkebunan milik keluarga Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU yang tertelak di sebelah masjid Kampung Cicabe dan saat disana terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA menanyakan kepada saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU motor tersebut milik siapa yang kemudian dijelaskan oleh saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang diambil (dicuri) oleh saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU di daerah simpang lima lalu keduanya menyimpan sepeda motor tersebut di lahan kosong, setelah itu keduanya membubarkan diri dan pulang.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira jam 08.00 Wib, Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU sedang berada di pos ronda ketika bertemu dengan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang sedang menuju warung untuk membeli rokok, kemudian Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU meminta kepada terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA untuk diantar mengambil motor ke lahan kosong tempat disembunyikannya Motor YAMAHA, kemudian Motor YAMAHA tersebut dikendarai oleh Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU dengan dibantu dorong menggunakan kaki Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang juga mengendarai kendaraan bermotor Roda dua menuju daerah Lampengan untuk diperbaiki, selanjutnya pada sekira jam 10.00 Wib, setelah selesai diperbaiki Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU membawa sepeda motor tersebut bersama dengan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua miliknya sendiri menuju daerah Cilawu dengan tujuan untuk menggadaikan Motor YAMAHA tersebut kepada Saksi DENI HASANUDIN Bin ASEP, lalu keduanya sampai dan bertemu dengan Saksi DENI HASANUDIN Bin ASEP pada sekira jam 16.30 Wib di Kampung Pasanggrahan Desa Cilawu Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut untuk melakukan transaksi jual beli Motor YAMAHA dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah transaksi jual-beli selesai Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU memberi uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan rokok kepada Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA lalu kembali pulang menggunakan motor yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA mengetahui sepeda motor yang diambil oleh Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU adalah merupakan sepeda motor hasil kejahatan akan tetapi terdakwa MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA masih tetap ikut menemani dan bahkan menerima/ mendapatkan keuntungan dari hasil gadai sepeda motor tersebut.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
|
|
Garut, 10 April 2026
Hormat kami,
Penuntut Umum,
HARIS FADILLAH HARAHAP, S.H., M.H.
Jaksa Madya
|
|