| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menghukum TERGUGAT untuk membongkar seluruh bangunan, mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah milik PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa syarat; ------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp, 492.000.000,- terbilang (empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika;---------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp, 492.00.000,- terbilang (empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika; --------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tiap bulan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde); --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan dan memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Garut untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa tersebut guna menjamin agar objek sengketa tidak dialihkan, dijaminkan, ataupun dibebani hak lain sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);-------------------------
- Menyatakan dan/atau memerintahkan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;-------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan a qou;---------
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (Ex aequo et bono). |