Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2025/PN Grt PT. Oto Multiartha Fajar Krisna Samudra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2025/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Almalya Jasmine S.HPT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Fajar Krisna Samudra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.536.700,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor :  10-116-23-00365 tanggal 7 Juli 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00903197.AH.05.01 TAHUN 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;

Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 26 (dua puluh enam) tanggal 7 September 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);

Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW CALYA 1.2 G MT, Warna : Merah Tua Metalik, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ661790, Nomor Mesin  : 3NRH806672, Nomor Polisi : Z1324EM, Atas Nama BPKB : Fajar Krisna Samudra;

Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 134.536.700,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;

Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW CALYA 1.2 G MT, Warna : Merah, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ661790, Nomor Mesin  : 3NRH806672, Nomor Polisi : Z1324EM, Atas Nama BPKB     :  Fajar Krisna Samudra, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;

Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-116-23-00365  tanggal 7 Juli 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00903197.AH.05.01 TAHUN 2023   melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW CALYA 1.2 G MT, Warna : Merah Tua Metalik, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ661790, Nomor Mesin  : 3NRH806672, Nomor Polisi : Z1324EM, Atas Nama BPKB   : Fajar Krisna Samudra, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;

Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : NEW CALYA 1.2 G MT, Warna : Merah Tua Metalik, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ661790, Nomor Mesin  : 3NRH806672, Nomor Polisi : Z1324EM, Atas Nama BPKB     : Fajar Krisna Samudra, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;

Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;

Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua  Pengadilan Negeri Garut cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak ........................... ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak