| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kwitansi tertanggal 20 Desember 2020 adalah sah dan mengikat sebagai bukti pembayaran;
- Menyatakan jual – beli sebidang tanah seluas 1835 m2 (seribu delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Kandangmukti Kecamatan Leles Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dengan dasar Sertifikat Hak Milik No. 36 atas nama H. Ildrem Pulungan., SH. Adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sebidang Tanah seluas 1835 m2 (seribu delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Kandangmukti Kecamatan Leles Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat adalah milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak dan diberikan kuasa untuk bertindak atas nama dalam mengurus, membuat dan menandatangani segala dokumen-dokumen peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 36 yang terletak di Desa Kandangmukti Kecamatan Leles Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dari atas nama H. Ildrem Pulungan., SH. menjadi atas nama Penggugat;
- Membebankan biaya menurut hukum
|