| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Addendum Perjanjian Kredit (Restrukturasi) Tanpa Adanya Perubahan Jaminan Nomor: 30663591/BPR-TS/ADDENDUM/NSB/X/2023, tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa sayarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok, bunga, dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp17.897.571,- (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
- Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek jaminan milik PARA TERGUGAT berupa:
Jenis jaminan : Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
Bukti kepemilikian : Sertifikat Hak Milik Nomor 01055
Surat ukur: No. 00368/Cisurupan/2019
Atas nama : Nurhayati
Tanggal terbit : 15 Mei 2019
Luas tanah : 121m?2; (Seratus Dua Puluh Satu Meter Persegi)
Alamat jaminan : Blok Palalangon Desa Cisurupan Kecamatan Cisurupan
Kabupaten Garut
- Menyatakan bahwa objek jaminan berupa Sertifikat Hak Miliki Nomor 01055 atas nama Nurhayati yang terletak di Blok Palalangon Desa Cisurupan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut dengan luas 121m?2; (Seratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya tetap berada dalam penguasaan hukum PENGGUGAT sampai seluruh kewajibannya PARA TERGUGAT dilunasi;
- Memberi kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan objek jaminan dimaksud melalui pelelangan umum (lelang eksekusi) sesuai ketentuan yang berlaku, apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi kewajiban setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengosongkan objek jaminan kepada PENGGUGAT sebagai konsekuensi dari wanprestasi PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|