Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2026/PN Grt YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H HUSNU MUBARAK bin (alm) M HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-120/M.2.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSNU MUBARAK bin (alm) M HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM-21/GRT/ENZ.2/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN

Nomor Identitas

:

1111020308940001

Tempat Lahir

:

Blang Cut

Umur/ Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 03 Agustus 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Rumoh Puteh RT 000 RW 000 Desa Meunasah Blang Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh / Kampung Cidora Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (Tamat Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:    :

Tanggal 28 Januari 2026

 

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, tanggal 29 Januari 2026 s/d 17 Februari 2026

 

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 18 Februari 2026 s/d 29 Maret 2026

 

 

Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 27 Maret 2026 s/d 15 April 2026

 

             

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

----------Bahwa Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya Kampung Bojong Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN yang sedang berada di kontrakannya yang beralamat di Kampung Cidora Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, kemudian Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN dihubungi oleh Sdr. ROCKI (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dari nomor 081323567363 ke nomor 081360202894 milik Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN. Dalam komunikasi tersebut, Sdr. ROCKI (DPO) menanyakan ketersediaan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Dextromethorphan, sedangkan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN menyampaikan bahwa obat-obatan tersebut telah habis. Selanjutnya, Sdr. ROCKI (DPO) memberitahukan bahwa akan mengirimkan seseorang untuk mengantarkan obat-obatan tersebut pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, sehingga Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN menyanggupi rencana tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN sedang berada di Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya Kampung Bojong Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut datang seseorang yang mengaku sebagai suruhan Sdr. ROCKI (DPO) untuk menyerahkan obat-obatan tersebut dengan maksud untuk Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN jual atau edarkan kembali, adapun obat-obatan yang diterima berupa obat jenis Tramadol sebanyak 5000 (lima ribu) butir/tablet yang dimasukkan ke dalam 100 (seratus) box dimana masing-masing box berisi 5 (lima) lembar dan perlembarnya berisi 10 (sepuluh) butir/tablet, obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 4000 (empat ribu) butir/tablet yang dimasukkan ke dalam 40 (empat puluh) box dimana masing-masing box berisi 10 (sepuluh) lembar dan perlembarnya berisi 10 (sepuluh) butir/tablet, obat jenis Hexymer sebanyak 5000 (lima ribu) butir/tablet yang dimasukkan ke dalam 5 (lima) toples yang masing-masing toples berisi 1000 (seribu) butir/tablet serta obat jenis Dextromethorphan sebanyak 5000 (lima ribu) butir/tablet yang dimasukkan ke dalam 5 (lima) plastik dimana masing-masing plastik berisi 1000 (seribu) butir/tablet, Setelah menerima seluruh obat-obatan tersebut, Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN memberitahukan kepada Sdr. ROCKI (DPO) bahwa obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer serta Dextromethorphan telah diterima, kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN membawa obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer serta Dextromethorphan ke kontrakannya yang beralamat di Kampung Cidora Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, kemudian Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN mengemasnya obat-obatan tersebut ke dalam beberapa bungkus plastik klip bening agar siap untuk dijual kembali di sekitar Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya Kampung Bojong Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, yang mana Penjualan atau pengedaran obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Dextromethorphan tersebut dilakukan oleh Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN seorang diri dengan cara COD (cash on delivery) atau dengan kata lain Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN bertemu langsung dengan pembeli di sekitar Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya Kampung Bojong Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut. Selanjutnya, uang hasil penjualan tersebut disetorkan kepada Sdr. ROCKI (DPO) melalui transfer rekening Bank Central Asia atas nama Susilawati dengan nomor rekening 740510523;----------------------------
  • Bahwa Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN menjual 1 (satu) butir/tablet obat jenis Tramadol dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sudah terjual sebanyak 1092 (seribu sembilan puluh dua) butir/tablet, 1 (satu) butir/tablet obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp 3.000.- (tiga ribu rupiah) dan sudah terjual sebanyak 744 (tujuh ratus empat puluh empat) butir/tablet, 4 (empat) butir/tablet obat jenis Hexymer dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sudah terjual sebanyak 932 (sembilan ratus tiga puluh dua) butir/tablet,  dan 4 (empat) butir/tablet obat jenis Dextromethorphan dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sudah terjual sebanyak 1930 (seribu sembilan ratus tiga puluh) butir/tablet;-----------------------------
  • Bahwa Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN dalam menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Dextromethorphan mendapatkan upah atau imbalan dari Sdr. ROCKI (DPO) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari;---------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 Saksi RALIK HUDAYA EFFENDI Bin (Alm) USEP EPENDI dan Saksi TISKI ARIZAL Bin ATIS SUTISNA masing-masing selaku anggota kepolisian dari Polsek Caringin memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Dextromethorphan di daerah Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, kemudian Saksi RALIK HUDAYA EFFENDI Bin (Alm) USEP EPENDI dan Saksi TISKI ARIZAL Bin ATIS SUTISNA melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 WIB Saksi RALIK HUDAYA EFFENDI Bin (Alm) USEP EPENDI dan Saksi TISKI ARIZAL Bin ATIS SUTISNA berangkat menuju Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi RALIK HUDAYA EFFENDI Bin (Alm) USEP EPENDI dan Saksi TISKI ARIZAL Bin ATIS SUTISNA mengamankan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN yang pada saat itu sedang berada dalam kondisi membawa serta menyiapkan obat-obatan tersebut untuk dijual atau diedarkan, selanjutnya Saksi RALIK HUDAYA EFFENDI Bin (Alm) USEP EPENDI dan Saksi TISKI ARIZAL Bin ATIS SUTISNA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M. HASAN dan ditemukan barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) butir/tablet obat yang diduga jenis Tramadol, 17 (tujuh belas) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir/tablet obat yang diduga jenis Hexymer, 14 (empat belas) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir/tablet obat yang diduga jenis Dextromethorphan, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bertuliskan ALFAMART, uang tunai sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk IQOO type Neo 10 warna Hitam dengan No Imei 1: 865139079545901 dan Imei 2: 865139079545083, bukti percakapan di aplikasi Whatsapp yang ada dalam penguasaan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN. Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN lalu Saksi RALIK HUDAYA EFFENDI Bin (Alm) USEP EPENDI dan Saksi TISKI ARIZAL Bin ATIS SUTISNA melakukan penggeledahan terhadap kontrakan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN yang disaksikan oleh Saksi ADENG SUPRIATNA Bin (Alm) KOSWARA selaku pemilik kontrakan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) toples plastik yang dimasukkan ke dalam kotak dus warna putih biru bertulisan Hexymer yang masing-masing toples berisi 1000 (seribu) butir/tablet obat yang diduga jenis Hexymer, 3870 (tiga ribu delapan ratus tujuh puluh) butir/tablet obat yang diduga jenis Tramadol, 3000 (tiga ribu) butir/tablet obat yang diduga jenis Dextromethorphan, 3256 (tiga ribu dua ratus lima puluh enam) butir/tablet obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 3 (tiga) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah tas kulit warna hitam. Kemudian Saksi RALIK HUDAYA EFFENDI Bin (Alm) USEP EPENDI melaporkan ke Satresnarkoba Polres Garut apabila telah mengamankan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN yang diduga telah melakukan tindak pidana perihal memproduksi atau mengedarkan obat-obat tertentu (OOT) jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Dextromethorphan, setelah itu anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Garut bersama tim datang ke kantor Polres Garut untuk menerima penyerahan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN beserta barang bukti dan langsung membawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut;-----------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 0949/NOF/2026 tanggal 24 Februari 2026 barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:-------------------------------------------------------------
  1. 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik transparan berisi 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus kemasan strip silver garis hijau dan 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip silver garis hijau berisikan 3908 (tiga ribu sembilan ratus delapan) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 946,12 gram, diberi nomor barang bukti 0924/2026/NF.-
  2. 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisian 3000 (tiga ribu) butir tablet warna kuning logo “DMP” berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,34 cm dengan berat netto seluruhnya 436,20 gram, diberi nomor barang bukti 0925/2026/NF.--------------
  3. 4 (empat) buah box bertuliskan “Hexymer 2” berisi 4 (empat) buah botol plastik putih bertuliskan “Hexymer 2” berisikan 4000 (empat ribu) tablet warna kuning logo “mf” berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 580,00 gram, diberi nomor barang bukti 0926/2026/NF.-----------------------------
  4. 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisikan 68 (enam puluh delapan) butir tablet warna kuning logo “mf” berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 8,7108 gram, diberi nomor barang bukti 0927/2026/NF.--------------
  5. 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan 70 (tujuh puluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,34 cm dengan berat netto seluruhnya 8,7360 gram, diberi nomor barang bukti 0928/2026/NF.--------------
  6. 325 (tiga ratus dua puluh lima) bungkus kemasan strip silver garis hitam “Trihexyphenidyl” dan 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip silver garis hitam “Trihexyphenidyl” berisikan 3256 (tiga ribu dua ratus lima puluh enam) butir tablet warna putih berdiameter 0,89 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 710,13 gram, diberi nomor barang bukti 0929/2026/NF.-----------------------------

Kesimpulan:------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:--------------------------------------------------------------

  1. 0924/2026/NF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.------------------------------------------------------------
  2. 0925/2026/NF dan 0928/2026/NF, berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.----------
  3. 0926/2026/NF, 0927/2026/NF dan 0929/2026/NF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin M. HASAN dalam melakukan tindak pidana mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat-obatan yang mengandung Tramadol, Tihexyphenidyl dan Dextromethorphan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataan, dan mutu, selain itu Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin M. HASAN bukan merupakan apoteker atau orang yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tenaga kesehatan dalam mengedarkan obat-obatan tersebut dan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin M. HASAN tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obatan tersebut.----------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA:

----------Bahwa Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya Kampung Bojong Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian; terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN yang sedang berada di kontrakannya yang beralamat di Kampung Cidora Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, kemudian Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN dihubungi oleh Sdr. ROCKI (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dari nomor 081323567363 ke nomor 081360202894 milik Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN. Dalam komunikasi tersebut, Sdr. ROCKI (DPO) menanyakan ketersediaan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Dextromethorphan, sedangkan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN menyampaikan bahwa obat-obatan tersebut telah habis. Selanjutnya, Sdr. ROCKI (DPO) memberitahukan bahwa akan mengirimkan seseorang untuk mengantarkan obat-obatan tersebut pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, sehingga Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN menyanggupi rencana tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN sedang berada di Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya Kampung Bojong Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut datang seseorang yang mengaku sebagai suruhan Sdr. ROCKI (DPO) untuk menyerahkan obat-obatan tersebut dengan maksud untuk Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN jual atau edarkan kembali, adapun obat-obatan yang diterima berupa obat jenis Tramadol sebanyak 5000 (lima ribu) butir/tablet yang dimasukkan ke dalam 100 (seratus) box dimana masing-masing box berisi 5 (lima) lembar dan perlembarnya berisi 10 (sepuluh) butir/tablet, obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 4000 (empat ribu) butir/tablet yang dimasukkan ke dalam 40 (empat puluh) box dimana masing-masing box berisi 10 (sepuluh) lembar dan perlembarnya berisi 10 (sepuluh) butir/tablet, obat jenis Hexymer sebanyak 5000 (lima ribu) butir/tablet yang dimasukkan ke dalam 5 (lima) toples yang masing-masing toples berisi 1000 (seribu) butir/tablet serta obat jenis Dextromethorphan sebanyak 5000 (lima ribu) butir/tablet yang dimasukkan ke dalam 5 (lima) plastik dimana masing-masing plastik berisi 1000 (seribu) butir/tablet, Setelah menerima seluruh obat-obatan tersebut, Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN memberitahukan kepada Sdr. ROCKI (DPO) bahwa obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer serta Dextromethorphan telah diterima, kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN membawa obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer serta Dextromethorphan ke kontrakannya yang beralamat di Kampung Cidora Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, kemudian Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN mengemasnya obat-obatan tersebut ke dalam beberapa bungkus plastik klip bening agar siap untuk dijual kembali di sekitar Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya Kampung Bojong Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, yang mana Penjualan atau pengedaran obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Dextromethorphan tersebut dilakukan oleh Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN seorang diri dengan cara COD (cash on delivery) atau dengan kata lain Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN bertemu langsung dengan pembeli di sekitar Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya Kampung Bojong Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut. Selanjutnya, uang hasil penjualan tersebut disetorkan kepada Sdr. ROCKI (DPO) melalui transfer rekening Bank Central Asia atas nama Susilawati dengan nomor rekening 740510523;--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN menjual 1 (satu) butir/tablet obat jenis Tramadol dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sudah terjual sebanyak 1092 (seribu sembilan puluh dua) butir/tablet, 1 (satu) butir/tablet obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp 3.000.- (tiga ribu rupiah) dan sudah terjual sebanyak 744 (tujuh ratus empat puluh empat) butir/tablet, 4 (empat) butir/tablet obat jenis Hexymer dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sudah terjual sebanyak 932 (sembilan ratus tiga puluh dua) butir/tablet,  dan 4 (empat) butir/tablet obat jenis Dextromethorphan dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sudah terjual sebanyak 1930 (seribu sembilan ratus tiga puluh) butir/tablet;-----------------------------
  • Bahwa Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN dalam menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Dextromethorphan mendapatkan upah atau imbalan dari Sdr. ROCKI (DPO) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari;---------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 Saksi RALIK HUDAYA EFFENDI Bin (Alm) USEP EPENDI dan Saksi TISKI ARIZAL Bin ATIS SUTISNA masing-masing selaku anggota kepolisian dari Polsek Caringin memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Dextromethorphan di daerah Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, kemudian Saksi RALIK HUDAYA EFFENDI Bin (Alm) USEP EPENDI dan Saksi TISKI ARIZAL Bin ATIS SUTISNA melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 WIB Saksi RALIK HUDAYA EFFENDI Bin (Alm) USEP EPENDI dan Saksi TISKI ARIZAL Bin ATIS SUTISNA berangkat menuju Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi RALIK HUDAYA EFFENDI Bin (Alm) USEP EPENDI dan Saksi TISKI ARIZAL Bin ATIS SUTISNA mengamankan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN yang pada saat itu sedang berada dalam kondisi membawa serta menyiapkan obat-obatan tersebut untuk dijual atau diedarkan, selanjutnya Saksi RALIK HUDAYA EFFENDI Bin (Alm) USEP EPENDI dan Saksi TISKI ARIZAL Bin ATIS SUTISNA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M. HASAN dan ditemukan barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) butir/tablet obat yang diduga jenis Tramadol, 17 (tujuh belas) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir/tablet obat yang diduga jenis Hexymer, 14 (empat belas) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir/tablet obat yang diduga jenis Dextromethorphan, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bertuliskan ALFAMART, uang tunai sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk IQOO type Neo 10 warna Hitam dengan No Imei 1: 865139079545901 dan Imei 2: 865139079545083, bukti percakapan di aplikasi Whatsapp yang ada dalam penguasaan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN. Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN lalu Saksi RALIK HUDAYA EFFENDI Bin (Alm) USEP EPENDI dan Saksi TISKI ARIZAL Bin ATIS SUTISNA melakukan penggeledahan terhadap kontrakan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN yang disaksikan oleh Saksi ADENG SUPRIATNA Bin (Alm) KOSWARA selaku pemilik kontrakan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) toples plastik yang dimasukkan ke dalam kotak dus warna putih biru bertulisan Hexymer yang masing-masing toples berisi 1000 (seribu) butir/tablet obat yang diduga jenis Hexymer, 3870 (tiga ribu delapan ratus tujuh puluh) butir/tablet obat yang diduga jenis Tramadol, 3000 (tiga ribu) butir/tablet obat yang diduga jenis Dextromethorphan, 3256 (tiga ribu dua ratus lima puluh enam) butir/tablet obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 3 (tiga) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah tas kulit warna hitam. Kemudian Saksi RALIK HUDAYA EFFENDI Bin (Alm) USEP EPENDI melaporkan ke Satresnarkoba Polres Garut apabila telah mengamankan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN yang diduga telah melakukan tindak pidana perihal memproduksi atau mengedarkan obat-obat tertentu (OOT) jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Dextromethorphan, setelah itu anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Garut bersama tim datang ke kantor Polres Garut untuk menerima penyerahan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN beserta barang bukti dan langsung membawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut;-----------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 0949/NOF/2026 tanggal 24 Februari 2026 barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:-------------------------------------------------------------
  1. 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik transparan berisi 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus kemasan strip silver garis hijau dan 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip silver garis hijau berisikan 3908 (tiga ribu sembilan ratus delapan) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 946,12 gram, diberi nomor barang bukti 0924/2026/NF.-
  2. 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisian 3000 (tiga ribu) butir tablet warna kuning logo “DMP” berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,34 cm dengan berat netto seluruhnya 436,20 gram, diberi nomor barang bukti 0925/2026/NF.--------------
  3. 4 (empat) buah box bertuliskan “Hexymer 2” berisi 4 (empat) buah botol plastik putih bertuliskan “Hexymer 2” berisikan 4000 (empat ribu) tablet warna kuning logo “mf” berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 580,00 gram, diberi nomor barang bukti 0926/2026/NF.-----------------------------
  4. 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisikan 68 (enam puluh delapan) butir tablet warna kuning logo “mf” berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 8,7108 gram, diberi nomor barang bukti 0927/2026/NF.--------------
  5. 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan 70 (tujuh puluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,34 cm dengan berat netto seluruhnya 8,7360 gram, diberi nomor barang bukti 0928/2026/NF.--------------
  6. 325 (tiga ratus dua puluh lima) bungkus kemasan strip silver garis hitam “Trihexyphenidyl” dan 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip silver garis hitam “Trihexyphenidyl” berisikan 3256 (tiga ribu dua ratus lima puluh enam) butir tablet warna putih berdiameter 0,89 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 710,13 gram, diberi nomor barang bukti 0929/2026/NF.-

Kesimpulan:------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:--------------------------------------------------------------

  1. 0924/2026/NF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.------------------------------------------------------------
  2. 0925/2026/NF dan 0928/2026/NF, berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.----------
  3. 0926/2026/NF, 0927/2026/NF dan 0929/2026/NF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN dalam melakukan praktik kefarmasian yaitu mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat keras yang mengandung Tramadol, Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan tidak memiliki keahlian dan kewenangan karena Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN bukan merupakan apoteker atau orang yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tenaga kesehatan dalam mengedarkan obat keras tersebut dan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat keras tersebut.----------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa HUSNU MUBARAK Bin (Alm) M HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat ( (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Garut, 8 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YUDHI SATRIYO NUGROHO, S.H., M.H.

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya