Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Grt ADE SUCIPTO, S.IP 1.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, TBK Cabang Garut
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADE SUCIPTO, S.IP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadan Nugraha, S.H.ADE SUCIPTO, S.IP
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, TBK Cabang Garut
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda/menghentikan sementara proses pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan milik Penggugat yang terletak di Perum Permata Hijau Residence Blok A-13 RT.001/RW.016, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
  5. Menyatakan lelang atas objek milik Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek lelang kepada Penggugat;
  7. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan restrukturisasi kredit secara adil dan proporsional;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

  Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak