| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda/menghentikan sementara proses pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan milik Penggugat yang terletak di Perum Permata Hijau Residence Blok A-13 RT.001/RW.016, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
- Menyatakan lelang atas objek milik Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek lelang kepada Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan restrukturisasi kredit secara adil dan proporsional;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) |