| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Perjanjian Kredit Nomor: 30666681/BPR-TS/PK/NUSAMBA/IX/2022, 28 Oktober 2022 yang dibuat antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa sayarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok, bunga, dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp165.502.861,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)
- Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek jaminan milik PARA TERGUGAT berupa:
- Jenis jaminan : Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
- Bukti kepemilikian: AJB Nomor 56/2020
- Kohir Nomor: No. 678 Kelas S.IV
- Persil Nomor: No. 193.a
- Tanggal terbit : 09 Maret 2020
- Luas tanah : 931 m?2; (Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi)
- Alamat jaminan : Blok Bebedahan Desa Ciburuy Kecamatan
- Bayongbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat
- Dengan batas-batas:Utara : Tanah Milik Tuan Elan
- Barat : Saluran Air Cisaaat
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tersebut sebagai jaminan pelunasan utang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memberi kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan objek jaminan dimaksud melalui pelelangan umum (lelang eksekusi) sesuai ketentuan yang berlaku, apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi kewajiban setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|