Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Grt PT BPR Nusamba Tanjungsari 1.BOBON KURNIAWAN
2.TINTA NURHOTIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Tanjungsari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BOBON KURNIAWAN
2TINTA NURHOTIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.502.861,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Perjanjian Kredit Nomor: 30666681/BPR-TS/PK/NUSAMBA/IX/2022, 28 Oktober 2022 yang dibuat antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa sayarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok, bunga, dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp165.502.861,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)
  5. Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek jaminan milik PARA TERGUGAT berupa:
  • Jenis jaminan : Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
  • Bukti kepemilikian: AJB Nomor 56/2020
  • Kohir Nomor: No. 678 Kelas S.IV
  • Persil Nomor: No. 193.a
  • Tanggal terbit : 09 Maret 2020
  • Luas tanah : 931 m?2; (Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi)
  • Alamat jaminan : Blok Bebedahan Desa Ciburuy Kecamatan
  • Bayongbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat
  • Dengan batas-batas:Utara : Tanah Milik Tuan Elan
  • Barat : Saluran Air Cisaaat
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tersebut sebagai jaminan pelunasan utang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  2. Memberi kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan objek jaminan dimaksud melalui pelelangan umum (lelang eksekusi) sesuai ketentuan yang berlaku, apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi kewajiban setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak