Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2026/PN Grt YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H IRVAN SURAHMAN Bin YAYAN HARTIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-115/M.2.15/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN SURAHMAN Bin YAYAN HARTIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-19/GRT/ENZ.2/03/2026

 

IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

IRVAN SURAHMAN Bin YAYAN HARTIAN

Nomor Identitas

3205190307930004

Tempat Lahir

Garut

Umur/ Tanggal Lahir

32 Tahun / 03 Juli 1993

Jenis Kelamin

Laki-laki

Indonesia

Tempat Tinggal

Perum Bintang Residence Blok K 03 RT. 002 RW. 014 Desa Sindangpalay Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut

Islam

Wiraswasta

SMK (Tamat Berijazah)

 

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:    :

Tanggal 17 Januari 2026

 

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, tanggal 18 Januari 2026 s/d 06 Februari 2026

 

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 07 Februari 2026 s/d 18 Maret 2026

 

 

Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 13 Maret 2026 s/d 01 April 2026

 







 

 

DAKWAAN

PERTAMA:

----------Bahwa Terdakwa IRVAN SURAHMAN Bin YAYAN HARTIAN pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 15.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Alfamart Jalan Raya Garut – Tasikmalaya Kampung Ngamplang Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa IRVAN SURAHMAN dihubungi oleh Sdr. ADI BASRENG (Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi WhatsApp dan menyuruh Terdakwa IRVAN SURAHMAN untuk mengambil bahan atau paketan narkotika jenis sabu di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung dan Terdakwa IRVAN SURAHMAN mengiyakannya karena Terdakwa IRVAN SURAHMAN sekalian ke kota Bandung, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa IRVAN SURAHMAN berangkat ke Kota Bandung untuk mengambil susu untuk program MBG, setelah selesai mengambil susu kemudian sekira pukul 21.00 WIB sdr. ADE BASRENG (DPO) menghubungi Terdakwa IRVAN SURAHMAN dan menanyakan apakah Terdakwa IRVAN SURAHMAN bisa untuk mengambil paketan narkotika jenis Sabu di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung dan Terdakwa IRVAN SURAHMAN mengiyakannya sekalian Terdakwa IRVAN SURAHMAN pulang, kemudian Terdakwa IRVAN SURAHMAN berangkat ke daerah Rancaekek Kabupaten Bandungdan setelah sampai sekira pukul 23.20 WIB Terdakwa IRVAN SURAHMAN menghubungi sdr. ADI BASRENG (DPO) dan mengatakan Terdakwa IRVAN SURAHMAN sudah sampai di Rancaekek Kabupaten Bandung, kemudian sdr. ADI BASRENG (DPO) mengirimkan gambar yang disertai keterangan dan lokasi tempat menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa IRVAN SURAHMAN ke lokasi tempat menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah sampai sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa IRVAN SURAHMAN mencari di sekitar lokasi map tempelan narkotika jenis sabu tersebut dan tidak jauh dari lokasi ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa IRVAN SURAHMAN menghubungi sdr. ADI BASRENG (DPO) dan mengatakan bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa IRVAN SURAHMAN dapatkan selanjutnya Terdakwa IRVAN SURAHMAN pulang ke rumah, sesampainya dirumah kemudian sdr. ADI BASRENG (DPO) menyuruh Terdakwa IRVAN SURAHMAN untuk mengantarkan paketan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. ARI di daerah alun-alun Tarogong Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, kemudian Terdakwa IRVAN SURAHMAN pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB sampai di sekitar alun-alun Tarogong lalu Terdakwa IRVAN SURAHMAN menghubungi sdr. ADI BASRENG (DPO) untuk memberitahukan bahwa Terdakwa IRVAN SURAHMAN sudah sampai dan sdr. ADI BASRENG menyuruh Terdakwa IRVAN SURAHMAN untuk menunggu, kemudian sekira pukul 01.40 WIB datang sdr. ARI menghampiri Terdakwa IRVAN SURAHMAN setelah itu Terdakwa IRVAN SURAHMAN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok magnum tersebut kepada sdr. ARI setelah itu Terdakwa IRVAN SURAHMAN pulang ke rumah, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 19.44 WIB sdr. ADI BASRENG (DPO) menghubungi Terdakwa IRVAN SURAHMAN dan menyuruh Terdakwa IRVAN SURAHMAN untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu di sdr. ARI di daerah Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut dikarenakan paketan narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa IRVAN SURAHMAN serahkan kepada sdr. ARI bukan merupakan narkotika jenis sabu melainkan tawas, kemudian sekira pukul 19.50 WIB sdr. ARI menghubungi Terdakwa IRVAN SURAHMAN di sekitar Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, kemudian Terdakwa IRVAN SURAHMAN berangkat dan sekira pukul 20.00 WIB sampai di daerah Pataruman lalu Terdakwa IRVAN SURAHMAN menghubungi sdr. ARI untuk memberitahukan bila Terdakwa IRVAN SURAHMAN telah sampai di daerah Pataruman, kemudian sdr. ARI datang menghampiri Terdakwa IRVAN SURAHMAN dan menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa IRVAN SURAHMAN, setelah itu Terdakwa IRVAN SURAHMAN pulang ke rumah, sesampainya di rumah sekira pukul 22.47 WIB Terdakwa IRVAN SURAHMAN menghubungi sdr. ADI BASRENG (DPO) dan mengatakan bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh sdr. ARI telah ada pada Terdakwa IRVAN SURAHMAN dan sdr. ADI BASRENG (DPO) menyuruh Terdakwa IRVAN SURAHMAN untuk menyimpannya selanjutnya 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa IRVAN SURAHMAN masukkan ke dalam bungkus bekas rokok magnum, kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 21.32 WIB, Sdr. ADI BASRENG (DPO) menghubungi Terdakwa IRVAN SURAHMAN melalui aplikasi whatsapp dan menyuruh Terdakwa IRVAN SURAHMAN untuk mengambil bahan atau paketan narkotika jenis sabu di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung dan menyuruh Terdakwa IRVAN SURAHMAN untuk langsung berangkat, kemudian sdr. ADI BASRENG (DPO) mengirimkan bukti transfer dari rekening BCA milik sdr. ADI BASRENG (DPO)  ke rekening Dana milik Terdakwa IRVAN SURAHMAN sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu mengatakan itu untuk uang bensin, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa IRVAN SURAHMAN berangkat ke daerah Rancaekek Kabupaten Bandung dan setelah sampai yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 00.25 WIB Terdakwa IRVAN SURAHMAN menghubungi sdr. ADI BASRENG (DPO) untuk mengatakan bahwa Terdakwa IRVAN SURAHMAN sudah sampai di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung kemudian sdr. ADI BASRENG (DPO) mengirimkan foto yang disertai keterangan dan lokasi map/tempelan narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu Terdakwa IRVAN SURAHMAN berangkat ke lokasi map/ tempelan narkotika jenis sabu tersebut dan sampai sekira pukul 00.32 WIB Terdakwa IRVAN SURAHMAN mencari di sekitar lokasi map/ tempelan narkotika jenis sabu beserta plastik klip dan sedotan tersebut lalu tidak jauh dari lokasi ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Apel yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kantong keresek yang didalamnya berisikan 1 (satu) pack plastik klip bening, 7 (tujuh) buah sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital, kemudian Terdakwa IRVAN SURAHMAN menghubungi sdr. ADI BASRENG (DPO) untuk mengatakan bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut sudah didapatkan beserta dengan plastik klip, sedotan dan timbangan digital, kemudian sdr. ADI BASRENG (DPO) mengatakan bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut dikerjakan oleh Terdakwa IRVAN SURAHMAN sehubungan sdr. ARI sudah tidak mau bekerja, kemudian sdr. ADI BASRENG (DPO) menyuruh Terdakwa IRVAN SURAHMAN untuk pulang dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut selain itu mengirimkan foto dan video kepada sdr. ADI BASRENG (DPO) kemudian Terdakwa IRVAN SURAHMAN pulang, kemudian sekira pukul 05.14 WIB sdr. ADI BASRENG (DPO) menghubungi Terdakwa IRVAN SURAHMAN dan menanyakan apakah narkotika jenis sabu tersebut  sudah Terdakwa IRVAN SURAHMAN timbang dan Terdakwa IRVAN SURAHMAN mengatakan belum, kemudian sdr. ADI BASRENG menyuruh Terdakwa IRVAN SURAHMAN nanti jam 10.00 WIB untuk menyimpan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 08.13 WIB Terdakwa IRVAN SURAHMAN menimbang paketan narkotika jenis sabu tersebut dan hasilnya sebesar 10 (sepululuh) gram, kemudian Terdakwa IRVAN SURAHMAN foto dan videokan lalu mengirimkannya kepada sdr. ADI BASRENG (DPO), kemudian sdr. ADI BASRENG (DPO) menyuruh Terdakwa IRVAN SURAHMAN untuk membuat 1 (satu) paket ukuran 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) gram narkotika jenis sabu yang berbentuk batu besar dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berukuran kecil, kemudian Terdakwa IRVAN SURAHMAN merecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berukuran kecil menjadi 26 (dua puluh enam) paket dengan rincian 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu ukuran S dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu ukuran M dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa yang mana pada saat merecah narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa IRVAN SURAHMAN sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu ukuran S, kemudian sekira pukul 12.00 WIB sdr. ADI BASRENG (DPO) menghubungi Terdakwa IRVAN SURAHMAN untuk menanyakan apakah Terdakwa IRVAN SURAHMAN sudah beres merecah narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa IRVAN SURAHMAN mengatakan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut direcah menjadi 25 (dua puluh lima) paket dengan rincian 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu ukuran S dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu ukuran M, kemudian sdr. ADI BASRENG (DPO) menyuruh Terdakwa IRVAN SURAHMAN untuk menyimpan atau menempelkan narkotika jenis sabu tersebut sehubungan sudah ada yang menghubungi sdr. ADI BASRENG (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 13.06 WIB Terdakwa IRVAN SURAHMAN menghubungi Saksi VICKY FIRMANSYAH (diproses dalam berkas perkara terpisah)  melalui aplikasi whatsapp untuk mengajak Saksi VICKY FIRMANSYAH untuk menemani Terdakwa IRVAN SURAHMAN menyimpan atau menempelkan paketan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa IRVAN SURAHMAN berangkat kerumah Saksi VICKY FIRMANSYAH di Kampung Sawahlega RT.001 RW.001 Desa Ngamplangsari Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut , namun ketika perjalanan ke rumah Saksi VICKY FIRMANSYAH dimana Terdakwa IRVAN SURAHMAN sempat menyimpan atau menempelkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di daerah Cempaka Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut setelah itu Terdakwa IRVAN SURAHMAN melanjutkan perjalanan kerumah Saksi VICKY FIRMANSYAH, setelah sampai Terdakwa IRVAN SURAHMAN menunggu Saksi VICKY FIRMANSYAH yang sedang bekerja di bengkelnya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa IRVAN SURAHMAN dan Saksi VICKY FIRMANSYAH menyimpan atau menempelkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di jalan Garut – Tasikmalaya Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut dengan keterangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa IRVAN SURAHMAN tempelkan atau simpan sendiri, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu ditempelkan oleh Saksi VICKY FIRMANSYAH berdasarkan perintah Terdakwa IRVAN SURAHMAN  dan Terdakwa IRVAN SURAHMAN kirimkan foto beserta lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. ADI BASRENG (DPO), setelah selesai sekira pukul 15.20 WIB Terdakwa IRVAN SURAHMAN dan Saksi VICKY FIRMANSYAH beristirahat di Alfamart Kecamatan Cilawu kabupaten Garut, kemudian Terdakwa IRVAN SURAHMAN dan Saksi VICKY FIRMANSYAH diamankan oleh Saksi SEVI BAKHTIAR HADY, Saksi WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN GALIH GUMIWANG (masing-masing anggota Polisi dari Polres Garut), kemudian pada saat Saksi SEVI BAKHTIAR HADY, Saksi WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN GALIH GUMIWANG melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa IRVAN SURAHMAN ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang terlempar keluar dari saku jaket yang Terdakwa IRVAN SURAHMAN gunakan, 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang sedang Terdakwa IRVAN SURAHMAN pakai yang bagian resleting depan ditemukan 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu, kemudian didalam ditemukan 1 (satu) buah wadah kacamata yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Apel yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam serta dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah motor merk Honda jenis Beat Deluxe warna hijau milik Terdakwa IRVAN SURAHMAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lakban merah bertuliskan fragile, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) pack tissue, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah korek gas warna ungu, 1 (satu) buah sedotan putih menyerupai sendok. Kemudian, Saksi SEVI BAKHTIAR HADY bersama Saksi WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN KALIH GUMIWANG mengambil 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu di tempat-tempat yang telah di tempel sebelumnya oleh Terdakwa IRVAN SURAHMAN dan Saksi VICKY FIRMANSYAH (Berkas Perkara Terpisah), yakni 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ditempel di daerah sekitar Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ditempel di daerah sekitar Jalan Garut – Tasikmalaya Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0359/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :----------------------------------------

2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,8650 gram, diberi nomor barang bukti  0325/2026/NF; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9193 gram, diberi nomor barang bukti 0326/2026/NF; ------------------------
10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6700 gram, diberi nomor barang bukti 0327/2026/NF; -----------------------------------------------------------------------------
2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0890 gram, diberi nomor barang bukti 0328/2026/NF; -----------------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8143 gram, diberi nomor barang bukti 0329/2026/NF; ----------------------------------------------------------------------
5 (lima) potongan sedotan warna hitam berlakban merah putih “fragile” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8418 gram, diberi nomor barang bukti 0330/2026/NF.------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

0325/2026/NF, 0327/2026/NF, 0329/2026/NF dan 0330/2026/NF, berupa kristal warna putih di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------
0326/2026/NF dan 0328/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.---------------

Bahwa Terdakwa IRVAN SURAHMAN Bin YAYAN HARTIAN dalam melakukan permufakatan jahat dengan sdr. ADI BASRENG (DPO) untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman berupa metamfetamina Beratnya 5 (Lima) gram dengan maksud untuk mendapatkan imbalan sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta diberikan kesempatan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis, yang mana perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI sebagai pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa IRVAN SURAHMAN Bin YAYAN HARTIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA:

-------------Bahwa Terdakwa IRVAN SURAHMAN Bin YAYAN HARTIAN pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 15.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Alfamart beralamat di Jalan Raya Garut – Tasikmalaya Kampung Ngamplang Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi SEVI BAKHTIAR HADY bersama WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN KALIH GUMIWANG (anggota Polisi dari Polres Garut) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal di sekitaran Alfamart yang beralamat di Jalan Raya Garut – Tasikmalaya Kampung Ngamplang Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, kemudian Saksi SEVI BAKHTIAR HADY bersama WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN KALIH GUMIWANG melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 15.20 WIB dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa IRVAN SURAHMAN dan Saksi VICKY FIRMANSYAH (Berkas Perkara Terpisah) yang sedang beristirahat di lokasi tersebut setelah selesai melakukan penyimpanan atau penempelan beberapa paket narkotika jenis sabu dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang terlempar keluar dari saku jaket yang Terdakwa IRVAN SURAHMAN gunakan, 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang sedang Terdakwa IRVAN SURAHMAN pakai yang bagian resleting depan ditemukan 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu, kemudian didalam ditemukan 1 (satu) buah wadah kacamata yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Apel yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam serta dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah motor merk Honda jenis Beat Deluxe warna hijau milik Terdakwa IRVAN SURAHMAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lakban merah bertuliskan fragile, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) pack tissue, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah korek gas warna ungu, 1 (satu) buah sedotan putih menyerupai sendok. Kemudian, Saksi SEVI BAKHTIAR HADY bersama Saksi WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN KALIH GUMIWANG mengambil 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu di tempat-tempat yang telah di tempel sebelumnya oleh Terdakwa IRVAN SURAHMAN dan Saksi VICKY FIRMANSYAH (Berkas Perkara Terpisah), yakni 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ditempel di daerah sekitar Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ditempel di daerah sekitar Jalan Garut – Tasikmalaya Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut;---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0359/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :----------------------------------------

2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,8650 gram, diberi nomor barang bukti  0325/2026/NF; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9193 gram, diberi nomor barang bukti 0326/2026/NF; ------------------------
10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6700 gram, diberi nomor barang bukti 0327/2026/NF; -----------------------------------------------------------------------------
2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0890 gram, diberi nomor barang bukti 0328/2026/NF; -----------------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8143 gram, diberi nomor barang bukti 0329/2026/NF; ----------------------------------------------------------------------
5 (lima) potongan sedotan warna hitam berlakban merah putih “fragile” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8418 gram, diberi nomor barang bukti 0330/2026/NF.------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :----------------------------------------------------------

0325/2026/NF, 0327/2026/NF, 0329/2026/NF dan 0330/2026/NF, berupa kristal warna putih di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------
0326/2026/NF dan 0328/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.---------------

Bahwa Terdakwa IRVAN SURAHMAN Bin YAYAN HARTIAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman berupa metamfetamina atau sabu-sabu Beratnya melebihi 5 (Lima) gram dengan maksud untuk mendapatkan imbalan sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta diberikan kesempatan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa IRVAN SURAHMAN Bin YAYAN HARTIAN tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI sebagai pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.--------------

----Perbuatan Terdakwa IRVAN SURAHMAN Bin YAYAN HARTIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

Garut, 25 Maret 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YUDHI SATRIYO NUGROHO, S.H., M.H.

JAKSA MADYA

 
Pihak Dipublikasikan Ya