Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2026/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. 1.MOH. NURFAQIH Als. NUR Bin (Alm) IMAM SUPARMUN
2.SUWANTO alias WANTO Bin MARDOLAH (alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-110/M.2.15/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. NURFAQIH Als. NUR Bin (Alm) IMAM SUPARMUN[Penahanan]
2SUWANTO alias WANTO Bin MARDOLAH (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM - 37/M.2.15/Eoh.2/03/2026

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

Nama Lengkap

:

MOH. NURFAQIH Alias NUR Bin (Alm.) IMAM SUPARMUN

 

 

 

NIK

:

3524181603850001

 

 

 

Tempat Lahir

:

Lamongan

 

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

40 tahun/16 Maret 1985

 

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Miri RT. 034 RW. 008 Desa Mlinjon Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek

 

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Nama Lengkap

:

SUWANTO Alias WANTO Bin (Alm.) MARDOLAH

 

 

 

NIK

:

3215172504790002

 

 

 

Tempat Lahir

:

Lamongan

 

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

46 tahun/25 April 1979

 

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Krajan II RT. 003 RW. 004 Desa Talagasari Kecamatan Talagasari Kabupaten Karawang

 

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

 

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

 

 

B.   

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : (masing-masing terdakwa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENANGKAPAN

:

Polri, tanggal 28-01-2026  s/d tanggal 29-01-2026

 

 

 

  1. PENAHANAN

 

 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, tanggal 29-01-2026 s/d tanggal 17-02-2026

 

 

 

Diperpanjang PU  

:

Rutan, tanggal 18-02-2026 s/d tanggal 29-03-2026

 

 

 

Penuntut Umum  

:

Rutan, tanggal 11-03-2026 s/d tanggal 30-03-2026 

 

 

 

 

 

 

 

C.

D A K W A A N       

:

 

 

                 

 

------ Bahwa terdakwa I MOH. NURFAQIH Alias NUR Bin (Alm.) IMAM SUPARMUN bersama-sama terdakwa II SUWANTO Alias WANTO Bin (Alm.) MARDOLAH pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di dekat Gerbang Tol Karawang Timur Desa Anggadita Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, telah turut serta melakukan tindak pidana; membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keun-tungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana. Perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa I dihubungi oleh JEKI Alias NOPRI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan diminta untuk menjemput mobil jenis pick-up dari saksi DADI SUPRIADI Bin (Alm.) UDIN sekitar gerbang Tol Karawang Timur dimana sebelumnya terdakwa I sudah sekira lebih dari 10 (sepuluh) kali melakukan hal serupa dengan orang-orang yang sama lalu terdakwa I meminta terdakwa II untuk mengantarnya selanjutnya para terdakwa menuju tempat yang diminta tersebut dengan memesan ojek online dan ketika tiba, saksi DADI SUPRIADI terlihat sudah menunggu di pinggir jalan dekat gerbang keluar Tol Karawang Timur berikut dengan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek/tipe Mitsubishi/T 120 SS Pick-up 1.5 FDR M/T, nomor polisi: Z 8970 DT, tahun 2016, nomor rangka: MHMU5TU2EGK187466, nomor mesin: 4G15P43643 milik saksi CECEP SUPRIADI Bin MAHMUD (Daftar Pencarian Barang/DPB) kemudian saksi DADI SUPRIADI menyerahkan mobil jenis pick-up tersebut (DPB) kepada terdakwa I lalu saksi DADI SUPRIADI pulang kembali ke Kabupaten Garut menggunakan bus umum sedangkan terdakwa I lalu membawa mobil jenis pick-up tersebut (DPB) ke rumahnya dan keesokan harinya, terdakwa I menyerahkan mobil jenis pick-up tersebut (DPB) kepada SAMBOJA (DPO) yang datang ke rumahnya dimana menurut terdakwa I, SAMBOJA (DPO) adalah sopir suruhan JEKI Alias NOPRI (DPO) yang akan membawa mobil jenis pick-up tersebut (DPB) ke daerah Lampung untuk diserahkan kepada JEKI Alias NOPRI (DPO); --------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I menerima uang dari JEKI Alias NOPRI (DPO) melalui tranferan ke rekening Bank milik terdakwa I sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai pembayaran dari mengantar mobil jenis pick-up tersebut (DPB) kepada SAMBOJA (DPO) dimana uang tersebut kemudian dibagi dua dan diberikan kepada saksi SUWANTO sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); -----------------
  • Bahwa para terdakwa saat menerima1 (satu) unit kendaraan roda empat merek/tipe Mitsubishi/T 120 SS Pick-up 1.5 FDR M/T, nomor polisi: Z 8970 DT, tahun 2016, nomor rangka: MHMU5TU2EGK187466, nomor mesin: 4G15P43643 milik saksi CECEP SUPRIADI (DPB) dari saksi DADI SUPRIADI tersebut tanpa disertai kunci kontak, STNK ataupun BPKB kendaraan tersebut dan terdakwa I sempat menanyakan kepada saksi DADI SUPRIADI bagaimana cara saksi DADI SUPRIADI mendapatkan mobil jenis pick-up tersebut (DPB) dimana saksi DADI SUPRIADI menjelaskan jika mobil jenis pick-up tersebut (DPB) dibawa dengan cara memasukkan 1 (satu) buah kunci astag yang sudah saksi DADI SUPRIADI persiapkan ke lubang kunci pintu sebelah kiri mobil jenis pick-up tersebut (DPB) lalu memutarnya ke arah kanan secara paksa hingga pintu tersebut berhasil tidak terkunci kemudian masuk dan duduk di balik stir dan menarik soket di bawah stir lalu mencabutnya kemudian menggantinya dengan 1 (satu) buah soket modifikasi yang sudah ia persiapkan sebelumnya selanjutnya menyatukan 2 (dua) buah kabel pada soket modifikasi tersebut hingga mesin mobil jenis pick-up tersebut (DPB) dalam posisi hidup lalu saksi DADI SUPRIADI segera melepaskan kembali kedua buah kabel tersebut agar tidak terjadi korsleting; --------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut, saksi CECEP SUPRIADI mengalami kerugian materil sejumah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. ------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan mereka terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagai-mana dimaksud dalam pasal 591 jo. pasal 20 huruf c KUHP Nasional. ----------------

 

Garut, 16 Maret 2026

Penuntut Umum,

 

 

FRIZA ADI YUDHA

Jaksa Madya NIP. 19810130 200501 1 006.-

Pihak Dipublikasikan Ya