Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Bth/2025/PN Grt PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. H. Entjeng Kamaludin, S.H.
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 47/Pdt.Bth/2025/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardi Kusumah, S.H., CLA., CPCD.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Tergugat
NoNama
1H. Entjeng Kamaludin, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI:

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang benar dan beritikad baik;
  4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 34/Pdt.G/2023/PN Grt tidak dapat dilaksanakan sepanjang segala sesuatu yang dipertimbangkan dalam putusan ini;
  5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor 9/Pdt.Eks/2025/PN Grt tanggal 03 November 2025 beserta seluruh turunannya tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak