| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 27 Februari 2018 terhadap sebidang berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 758, Seluas 5.713 m?2; (lima ribu tujuh ratus tiga belas meter persegi), terletak di Blok Situ Gede, Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 10.17.04.11.0069 yang masih tercatat atas nama EBAD B. SJAYIDIREJA, dan diperoleh oleh Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 46/2017 Tanggal 09 November 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Poeti Yalda Alamsjah, S.H;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 27 Februari 2018;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 758, Seluas 5.713 m?2; (lima ribu tujuh ratus tiga belas meter persegi), terletak di Blok Situ Gede, Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 10.17.04.11.0069 yang masih tercatat atas nama EBAD B. SJAYIDIREJA, dan diperoleh oleh Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 46/2017 Tanggal 09 November 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Poeti Yalda Alamsjah, S.H.; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat di Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain mohon agar majelis hakim yang terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |