Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Grt ARIS AEP SAEPUDIN KHOERUL JAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIS AEP SAEPUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KHOERUL JAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya atas Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan tertangal 20 Februari 2022;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)
  4. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebidang tanah beserta bangunan rumah seluas 420 m2 (Empat Ratus dua Puluh Meter Persegi)  yang berada di blok Pedes Kohir C.25 Kp. Bongkor Desa Cintarakyat Kecamatan Samarang Kabupaten Garut sebagaimana tercatat dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan tertangal 20 Februari 2022 adalah milik dari Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk melakukan proses balik nama sebidang tanah beserta bangunan rumah seluas 420 m2 (Empat Ratus dua Puluh Meter Persegi) yang berada di blok Pedes Kohir C.25 Kp. Bongkor Desa Cintarakyat Kecamatan Samarang Kabupaten Garut kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam Perkara ini yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, terhitung semenjak putusan ini diucapkan sampai dengan dieksekusi secara seketika dan sekaligus;
  7. Menyatakan dan menetapkan, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan permohonan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak