Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2025/PN Grt PT BPR Nusamba Tanjungsari 1.Nurhayati
2.R Yoga Syulianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2025/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Tanjungsari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurhayati
2R Yoga Syulianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.897.571,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Addendum Perjanjian Kredit (Restrukturasi) Tanpa Adanya Perubahan Jaminan Nomor: 30663591/BPR-TS/ADDENDUM/NSB/X/2023, tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa sayarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok, bunga, dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp17.897.571,- (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
  • Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek jaminan milik PARA TERGUGAT berupa:

             Jenis jaminan : Sebidang Tanah Darat dan Bangunan

Bukti kepemilikian      : Sertifikat Hak Milik Nomor 01055

Surat ukur: No. 00368/Cisurupan/2019

Atas nama                   : Nurhayati

Tanggal terbit              : 15 Mei 2019

Luas tanah                   : 121m?2; (Seratus Dua Puluh Satu Meter Persegi)

Alamat jaminan           : Blok Palalangon Desa Cisurupan Kecamatan Cisurupan

                                      Kabupaten Garut

  • Menyatakan bahwa objek jaminan berupa Sertifikat Hak Miliki Nomor 01055 atas nama Nurhayati yang terletak di Blok Palalangon Desa Cisurupan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut dengan luas 121m?2; (Seratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya tetap berada dalam penguasaan hukum PENGGUGAT sampai seluruh kewajibannya PARA TERGUGAT dilunasi;
  • Memberi kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan objek jaminan dimaksud melalui pelelangan umum (lelang eksekusi) sesuai ketentuan yang berlaku, apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi kewajiban setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengosongkan objek jaminan kepada PENGGUGAT sebagai konsekuensi dari wanprestasi PARA TERGUGAT;
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak