Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2025/PN Grt PT BPR Nusamba Tanjungsari 1.Ujang Gunfatah
2.Deti Kurnia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2025/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Tanjungsari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ujang Gunfatah
2Deti Kurnia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.304.607,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Perjanjian Kredit Nomor: 30664702/BPR-TS/PK/NUSAMBA/X/2022, tanggal 19 Oktober 2022, yang dibuat antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa sayarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok, bunga, dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp55.304.607,- (LimaPuluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Rupiah)
  • Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek jaminan milik PARA TERGUGAT berupa: 

             Jenis jaminan : Sebidang Tanah Darat dan Bangunan

Bukti kepemilikian      : Sertifikat Hak Milik Nomor 01654

Surat ukur: No. 01041/Wanamekar/2019

Atas nama                   : Ujang Gunfatah 

Tanggal terbit              : 11 November 2019

Luas tanah                   : 117 m?2; (Seratus Tujuh Belas Meter Persegi)

Alamat jaminan           : Kp Bojong Rt.003 Rw.006 Desa Wanamekar

                                      Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut Provinsi Jawa

                                      Barat

  • Menyatakan bahwa objek jaminan berupa Sertifikat Hak Miliki Nomor 01654 atas nama Ujang Gunfatah yang terletak di Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut dengan luas 117 m?2; (Seratus Tujuh Belas Meter Persegi) berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya tetap berada dalam penguasaan hukum PENGGUGAT sampai seluruh kewajibannya PARA TERGUGAT dilunasi;
  • Memberi kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan objek jaminan dimaksud melalui pelelangan umum (lelang eksekusi) sesuai ketentuan yang berlaku, apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi kewajiban setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak