Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2025/PN Grt PT BPR Nusamba Tanjungsari 1.RIDWAN GUNAWAN
2.MEGA ARUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2025/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Tanjungsari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIDWAN GUNAWAN
2MEGA ARUM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.031.225,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Perjanian Kredit Nomor: 30666012/BPR-TS/NSB/I/2023, tanggal 10 Januari 2023, yang dibuat antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa sayarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok, bunga, dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp22.031.225,- (Dua Puluh Dua Juta Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah);
  • Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek jaminan milik PARA TERGUGAT berupa:

Jenis jaminan : Sebidang Tanah Darat dan Bangunan

Bukti kepemilikian: Sertifikat Hak Milik Nomor 01379

Surat ukur: No. 00813/Cinunuk/2019

Atas nama : Ridwan Gunawan

Tanggal terbit : 17 September 2019

Luas tanah : 159 m?2; (Seratus Lima Puluh Sembilan Meter Persegi)

Alamat jaminan : Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut

  • Menyatakan bahwa objek jaminan berupa Sertifikat Hak Miliki Nomor 01379 atas nama Ridwan Gunawan yang terletak di Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut dengan luas 159 m?2; (Seratus Lima Puluh Sembilan Meter Persegi) berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya tetap berada dalam penguasaan hukum PENGGUGAT sampai seluruh kewajibannya PARA TERGUGAT dilunasi;
  • Memberi kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan objek jaminan dimaksud melalui pelelangan umum (lelang eksekusi) sesuai ketentuan yang berlaku, apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi kewajiban setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak