Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2026/PN Grt PATRICIA, S.H. M.H. ABDUL ROHMAN ALIAS BAHRO BIN JAJA (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-126/M.2.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PATRICIA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHMAN ALIAS BAHRO BIN JAJA (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-39/Eoh.2/GRT/03/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA

Nomor Identitas

:

3205210107810103

Umur / tempat tanggal lahir

:

44 Tahun/ 01 Juli 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Agama

:

Islam

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Kampung Mester RT 004 RW 006 Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi  Kabupaten Garut.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (Kelas 2)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan              :   06 Februari 2026 sampai dengan 07 Februari 2026  
  2. Penahanan                  :
  • Penyidik                     :   Rutan  sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d 25 Februari 2026
  • Perpanjangan PU       :   Rutan  sejak tanggal 26 Februari 2026 s/d 06 April 2026
  • Penuntut Umum         :   Rutan sejak tanggal  30 Maret 2026 s/d 18 April 2026

 

  1. DAKWAAN

-------- Bahwa terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA pada hari Jum'at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di depan toko material Nusamba tepatnya di Kampung Cinta Kembar RT.005 RW.004 Desa Mekarjaya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira jam 12.00 WIB terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA bersama temannya  mengkonsumsi minuman arak di Pasar Cikajang Garut. Setelah selesai mengkonsumsi minuman arak terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA  pergi ke rumah kakak terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA sebentar lalu terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA pergi lagi ke rumah temannya di Pamegatan Desa Mekarjaya yaitu di rumah GANDA dengan menggunakan sepeda motor dibonceng oleh anak terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA,  tidak lama kemudian terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA  berencana pulang dan pada saat di perjalanan terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA  melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Delux warna magenta hitam dengan No. Pol Z-5109-DAU Type H1BO2N42LO A/T tahun pembuatan 2021 isi silinder 109 CC No. Rangka MH1JM9114MK484912 No Mesin JM91E1484306 milik saksi SUHERMAN Bin (Alm) JAHADIN yang diparkir di depan toko material Nusamba tepatnya di Kampung Cinta Kembar RT.005 RW.004 Desa Mekarjaya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, lalu terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA  turun dari motor kemudian terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA  menyuruh anaknya pulang,  selanjutnya terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA menuju ke tempat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Delux warna magenta hitam dengan No. Pol Z-5109-DAU milik saksi SUHERMAN Bin (Alm) JAHADIN tersebut diparkirkan dan berniat mengambilnya, kemudian terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA langsung mengeluarkan astag yang terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA  bawa dan simpan di dalam tas, lalu terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA  membongkar stop kontak dengan menggunakan astag yang dimasukkan  ke dalam stop kontak sepeda motor tersebut, namun pada saat memutarnya ujung mata astag patah sehingga sepeda motor yang hendak terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA  ambil tersebut tidak bisa menyala dan beberapa saat kemudian datang saksi JAJANG KARTIWAN Bin (Alm) ROHMAN  memergoki perbuatan terdakwa lalu mengamankan terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA dibantu saksi WAHYU SAEPUL ROHMAN Bin USEP SUPARMAN dan tak lama datang warga yang lain membawa terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA  dengan menggunakan angkot menuju Polsek Cikajang guna menyelamatkan terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA  dari amukan massa.

Bahwa terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA  dalam mengambil sepeda motor tersebut pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil disebabkan perbuatan terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA  dipergoki oleh saksi JAJANG KARTIWAN Bin (Alm) ROHMAN.

Bahwa perbuatan terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA dapat mengakibatkan saksi SUHERMAN Bin (Alm) JAHADIN menderita kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dan mengakibatkan saksi SUHERMAN Bin (Alm) JAHADIN menderita kerugian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu untuk perbaikan kunci kontak yang dirusak.

 

---------- Perbuatan ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin  (Alm) JAJA  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  477 ayat (1) huruf  f  UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 17 ayat (1)  UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

                     Garut,  06 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 PATRICIA

Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya