| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana Surat Pernyataan TERGUGAT tertanggal 20 Juni 2025, Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 23 Juni 2025, dan perjanjian lisan sekitar bulan November 2025 adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT berupa :
- Terhadap hutang sebesar Rp.240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) berjanji akan mencicil di setiap bulannya sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), namun pada bulan setelah pinjaman tersebut yaitu April 2025 hingga gugatan a quo diajukan tidak pernah ada tersebut merupakan perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT, dan;
- Terhadap hutang sebesar Rp.270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah, TERGUGAT berjanji akan membayar sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang TERGUGAT berjanji akan diberikan kepada PENGGUGAT paling lambat 13 Juli 2025, Faktanya TERGUGAT hanya membayar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dan TERGUGAT akan dibayarkan secara di cicil setiap bulannya sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang akan dimulai dari bulan Agustus 2025 sampai dengan Juli 2027, Faktanya cicilan tersebut hanya dibayar selama 6 bulan, perbuatan TERGUGAT tersebut yang tidak melaksanakan seluruh kesepakatan dan masih meninggalkan kewajiban padahal waktu yang dijanjikan telah lewat waktu, maka TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Terhadap hutang sebesar Rp.358.000.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta), dimana pada hutang tersebut TERGUGAT sama sekali tidak memenuhi prestasinya sama sekali, sehingga telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang milik PENGGUGAT dan kerugian lainnya secara lunas dan seketika, dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
- Merupakan uang milik PENGGUGAT yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT, dari perjanjian hutang piutang pertama tersisa sebesar Rp.160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah);
- Merupakan uang milik PENGGUGAT yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT, dari perjanjian hutang piutang kedua tersisa sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah);
- Merupakan uang milik PENGGUGAT yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT, dari perjanjian hutang piutang ketiga tersisa sebesar Rp.358.000.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah)
- Sehingga total kerugian yang diderita PENGGUGAT Adalah sebesar Rp.688.000.000 (enam ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
Kerugian Immateriil
Bahwa akibat Wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, menyebabkan PENGGUGAT Terganggu baik tenaga dan pikiran serta usaha dan aktivitasnya, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara dan patut ditetapkan sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Memerintahkan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II atau siapapun yang mendapatkan hak atas itu, untuk menyerahkan secara sukarela tanah dan bangunan seluas 155 M?2; (seratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Kp Korehcabe Rt 002 Rw 001 Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 00734 atas nama KOMARIAH/TURUT TERGUGAT I, dengan perhitungan akan dikurangi beban hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sesuai nilai pasaran yang ada pada Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (revindicatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan seluas 155 M?2; (seratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Kp Korehcabe Rt 002 Rw 001 Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 00734;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan setelah perkara ini diputus;
- Menghukum TERGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan dan menetapkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun TERGUGAT mengajukan permohonan verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |