Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Grt SENA BANDA NOVEMBER Kepala Kepolisian Resort Garut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SENA BANDA NOVEMBER
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Garut
Advokat
Petitum Permohonan

Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum karena telah melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum karena objeknya merupakan perkara perdata;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon nomor S.Tap/226/V/2025/reskrim, tanggal 20 mei 2025;
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/S- 10.1.1/76/V/2025/Reskrim, Tanggal 20 MEI 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/76/V/2025/Reskrim, Tanggal 20 MEI 2025 atas diri Pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum;
Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan oleh Para Termohon atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
Memerintahkan kepada Para TERMOHON agar segera mengeluarkan dan membebaskan PEMOHON atas SENA BANDA NOVEMBER;

 

Menghukum Para TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah rupiah); dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 100.100.000,- (seratus juta seratus ribu rupiah), secara langsung tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ;
Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Memerintahkan kepada Termohon     untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memerintahkan Kepada Termohon untuk tunduk terhadap putusan setelah saat di bacakan;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya