Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2025/PN Grt PT BPR Nusamba Tanjungsari 1.Moch Panji Nurjaman Pirdaus
2.Tita Roswita Sari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2025/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Tanjungsari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moch Panji Nurjaman Pirdaus
2Tita Roswita Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.628.140,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Perjanjian Kredit Nomor: 30662502/BPR-TS/ADENDUM/NSB/X/2022, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT;
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok, bunga, dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp53.628.140,- (Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah);
  • Menyatakan bahwa objek jaminan berupa kendaraan mobil tersebut telah dibebani Jaminan Fidusia secara sah sesuai Sertifikat Fidusia yang telah terdaftar;
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah cidera janji sehingga PENGGUGAT berhak melakukan eksekusi jaminan fidusia atas objek jaminan milik PARA TERGUGAT berupa:

                          Jenis jaminan         : R4 – Mobil

BPKB Nomor: A-7584086 H

No Polisi : D 1506 EC

No Rangka : MHDESL41OVJ601756

No Mesin : F10AID601756

Warna : Hijau Metalik

Tahun pembuatan : 1998

Atas nama : PT Graha Seribu Satu Jaya

Alamat jaminan : Jl. Jend Achmad Yani No. 1001 B Kec. Bandung Wetan

  • Memberi kewenangan kepada PENGGUGAT melaksanakan eksekusi jaminan fidusia sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.02155749.AH.05.01 Tahun 2021 termasuk melalui penjualan di muka umum (lelang) atau penjualan di bawah tangan, dan apabila terdapat kekurangan maka tetap menjadi kewajiban PARA TERGUGAT untuk membayarnya;
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak