| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4205-LT-03072014-0390 tanggal 8 Juli 2014, dari Alvin Nurul Huda menjadi Alvin Muhamad Alfaruk, dan nama Ibu Kandung dari Tuti Hera Aulia menjadi Tuti Herawati ;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut untuk mencatat Perubahan nama depan Anak Para Pemohon tersebut segera setelah diperlihatkan salinan Penetapan ini ke dalam Register yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta melakukan perubahan seperlunya pada data kependudukan anak Para Pemohon;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|