| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mewajibkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk segera menghentikan segala aktifitas Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menggunakan tanah milik Penggugat sebagai akses keluar masuk produksi pengolahan kayu;
- Meletakkan sita jaminan terhadap aset mesin-mesin Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang keberadaannya dalam pabrik produksi pengolahan kayu, antara lain berupa mesin-mesin produksi pengolahan kayu triplek :
13.1. DEBARKER DBK400H RP. 150.648.848,94
13.2. SPLINDLE-LESS W/CLIPPER-SPL-1500H-MASTERPLEX,
CHINA RP. 315.772.689,39
13.3. KNIFE GRINDER 1500MM-KG-1500B-MASTERPLEX RP. 128.835.352,28
13.4. LOG FEEDING FOR DEBARKER LOG-DEBAKER RP. 18.125.417,70
13.5. LOG FEEDING FOR SPINDLE-LESS-FEEDING SPL-1500H-
MASTERPLEX, CHINA rp. 18.125.417,70
TOTAL RP. 631.507.726,00
?
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya atas bidang tanah kebun Letter C Desa Nomor : 1293 Persil 588 Kelas 084 terletak di Desa/Kelurahan Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut adalah benar tanah milik adat luas 500 M2 Panjang 50 Meter lebar 10 meter yang batas-batasnya :
- Sebelah Utara : Tanah milik Nani;
- Sebelah Timur : Jalan Raya;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Malao;
- Sebelah Barat : Tanah milik Asep Mulyanuddin Arrifa.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan melarang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III memasuki dan melewati sebagai akses jalan di atas tanah milik Penggugat yang berukuran panjang 50 Meter lebar 10 Meter tersebut, atas terletak di Blok Jl. Raya Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : Tanah milik Nani;
- Sebelah Timur : Jalan Raya;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Malao;
- Sebelah Barat : Tanah milik Asep Mulyanuddin Arrifa,
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang merugikan Penggugat ganti rugi (materiil) secara tanggung renteng atas penggunaan akses jalan di atas tanah milik Penggugat dengan perhitungan tiap bulan membayar sebagai uang sewa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dihitung mulai dari tanggal 13 April 2021 s/d Januari 2026 (62 bulan) hingga gugatan aquo didaftarkan di Pengadilan Negeri Garut, Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) yang harus dibayar lump sum pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap in krah (in kracht van gewijsde).
- Menghukum secara tanggung renteng Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas penggunaan akses jalan tersebut milik Penggugat berupa Kerugian immateriil Penggugat yaitu atas kerugian kesempatan memperoleh peluang keuntungan/penghasilan (opportunity) disewakan/usaha/dijual yang hilang sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang harus dibayar lump sum pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap inkrah (inkracht van gewijsde).
- Menghukum secara tanggung renteng Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagai denda jika tidak mau melaksanakan putusan pengadilan (dwangsom) akibat keterlambatan atau kelalaiannya melaksanakan putusan aquo yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari hingga dilaksanakan putusan inkrah (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan perkara ini serta merta dan dijalankan terlebih dulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tanggung renteng membayar biaya perkara.
|