| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Grt | YUDI NUGRAHA LASMININGRAT | 1.EUIS HAJAR SURYANI 2.IRPAN RAMDANI 3.ALI HASAN RASMITA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Grt | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya; Menyatakan sah jual beli di bawah tangan yang dilakukan oleh Tergugat III kepada Tergugat I, dan menyatakan sah pula jual beli dibawah tangan yang dilakukan oleh Tergugat I atas persetujuan Tergugat II kepada Penggugat, atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, seluas 53 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat Kabupaten Garut Kecamatan Tarogong Kaler Desa/Kelurahan Rancabango, sebagaimana ternyata dalam SHM Nomor: 1080/Desa Rancabango, dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah milik Yayat; Sebelah Timur: Jalan; Sebelah Selatan: Tanah Milik Ee; Sebelah Barat: Tanah Milik H. Mamat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima sisa pembayaran jual beli atas Objek Perkara sejumlah Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupaih), yang akan dibayarkan oleh Penggugat pada saat pembuatan Akta Jual Beli di hadapan Notaris yang ditunjuk untuk itu segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menjadikan Putusan Perkara ini sebagai dasar peralihan hak atas Objek Perkara sebagaimana ternyata dalam SHM Nomor: 1080/Desa Rancabango semula atas nama Tergugat III dialihkan kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I, II dan III, serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Amar Putusan Perkara ini; Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDAIR: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memriksa, mengadili dan memutus perkara ini berendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
