| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) dan tidak ada itikad baik kepada Penggugat dengan tidak menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL), uang pelunasan sebesar Rp. 157.097.020 (seratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh tujuh ribu dua puluh ribu rupiah) mengendap selama 3 bulan dari bulan September 2025 s/d November 2025 tidak ada kepastian hukum dan kejelasan. Serta sudah menghambat sektor Perekonomian Rakyat;
- Menyatakan sah dan mengikat seluruh bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh penggugat sebagai bagian pelunasan kewajiban kepada tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan sisa kewajiban Penggugat sesuai jumlah yang sebenarnya dan menyerahkan Surat Keterangan Lunas (SKL) atas fasilitas kredit milik Penggugat secara sah dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 157.097,020 (seratus lima puluh tujuh juta Sembilan puluh tujuh ribu dua puluh rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar Biaya Jasa/Kuasa Hukum sebesar Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Kerugian Immateril yang ditimbulkan oleh ketidakpastian administrative, tekanan mental, dan terganggunya nama baik Penggugat sebesar Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah);
- Sehingga Total Ganti Rugi yang wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 197.097.020 ( seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh tujuh ribu dua puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
|