Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2025/PN Grt Bank Arthaguna Mandiri Dea Septiani noor salsabilah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2025/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Arthaguna Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dea Septiani noor salsabilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.002.452,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika seluruh kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp 32.002.452,- (Tiga Puluh Dua Juta Dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua Rupiah);
  4. Menyatakan atas setiap harta benda milik para tergugat sah dan berharga dilakukan sita Jaminan(Conservatoir Beslag).
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak