| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 83/Pid.B/2026/PN Grt | PATRICIA, S.H. M.H. | ABDUL ROHMAN ALIAS BAHRO BIN JAJA (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 83/Pid.B/2026/PN Grt | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-126/M.2.15/Eoh.2/04/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-39/Eoh.2/GRT/03/2026
-------- Bahwa terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA pada hari Jum'at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di depan toko material Nusamba tepatnya di Kampung Cinta Kembar RT.005 RW.004 Desa Mekarjaya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira jam 12.00 WIB terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA bersama temannya mengkonsumsi minuman arak di Pasar Cikajang Garut. Setelah selesai mengkonsumsi minuman arak terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA pergi ke rumah kakak terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA sebentar lalu terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA pergi lagi ke rumah temannya di Pamegatan Desa Mekarjaya yaitu di rumah GANDA dengan menggunakan sepeda motor dibonceng oleh anak terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA, tidak lama kemudian terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA berencana pulang dan pada saat di perjalanan terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Delux warna magenta hitam dengan No. Pol Z-5109-DAU Type H1BO2N42LO A/T tahun pembuatan 2021 isi silinder 109 CC No. Rangka MH1JM9114MK484912 No Mesin JM91E1484306 milik saksi SUHERMAN Bin (Alm) JAHADIN yang diparkir di depan toko material Nusamba tepatnya di Kampung Cinta Kembar RT.005 RW.004 Desa Mekarjaya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, lalu terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA turun dari motor kemudian terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA menyuruh anaknya pulang, selanjutnya terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA menuju ke tempat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Delux warna magenta hitam dengan No. Pol Z-5109-DAU milik saksi SUHERMAN Bin (Alm) JAHADIN tersebut diparkirkan dan berniat mengambilnya, kemudian terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA langsung mengeluarkan astag yang terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA bawa dan simpan di dalam tas, lalu terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA membongkar stop kontak dengan menggunakan astag yang dimasukkan ke dalam stop kontak sepeda motor tersebut, namun pada saat memutarnya ujung mata astag patah sehingga sepeda motor yang hendak terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA ambil tersebut tidak bisa menyala dan beberapa saat kemudian datang saksi JAJANG KARTIWAN Bin (Alm) ROHMAN memergoki perbuatan terdakwa lalu mengamankan terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA dibantu saksi WAHYU SAEPUL ROHMAN Bin USEP SUPARMAN dan tak lama datang warga yang lain membawa terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA dengan menggunakan angkot menuju Polsek Cikajang guna menyelamatkan terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA dari amukan massa. Bahwa terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA dalam mengambil sepeda motor tersebut pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil disebabkan perbuatan terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA dipergoki oleh saksi JAJANG KARTIWAN Bin (Alm) ROHMAN. Bahwa perbuatan terdakwa ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA dapat mengakibatkan saksi SUHERMAN Bin (Alm) JAHADIN menderita kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dan mengakibatkan saksi SUHERMAN Bin (Alm) JAHADIN menderita kerugian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu untuk perbaikan kunci kontak yang dirusak.
---------- Perbuatan ABDUL ROHMAN Als. BAHRO Bin (Alm) JAJA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
