Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2025/PN Grt NISSA SABRINA PT ASEP BERKAH MANDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2025/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NISSA SABRINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVAN SAEPUL ROHMAN S.H, MMNISSA SABRINA
Tergugat
NoNama
1PT ASEP BERKAH MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 194.959.052,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan Gugatan Sederhana ini untuk seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat perjanjian kerja sama tertanggal 06 September 2024 dan perjanjian kerja sama tertanggal 20 Januari 2025;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika atas kerugian yang diderita oleh Penggugat hingga gugatan sederhana ini diajukan adalah :
    1. Dana talang yang belum dikembalikan Tergugat sebesar Rp.183.923.634 (serratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah);
    2. Dikarenakan Tergugat lalai dalam memenuhi kewajiban membayar sejumlah uang maka sebagaimana Pasal 1250 Kuh Perdata yaitu sebesar 6%, dalam perhitungannya sebagaimana Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031/K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019 yang mengabulkan Petitum Penggugat mengenai pengenaan bunga moratoir kepada Tergugat sebesar 6% pertahun sejak Tergugat lalai, jadi perhitungan bunganya adalah ( Jumlah Kewajiban) x 6% x (Tahun diajukannya gugatan dikurangi Tahun lalai dengan rincian sebagai berikut :Rp.183.923.634x 6% x 2025-2024 = Rp.11.035.418 (sebelas juta tiga puluh lima ribu empat ratus delapan belas rupiah)
    3. Sehingga total kerugian Penggugat dan harus dibayarkan Tergugat sebesar Rp. 194.959.052 (seratus Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu lima puluh dua rupiah);
    • Menetapkan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas bidang tanah dan rumah TERGUGAT yang beralamat di Jln Raya Syekh Nuryayi Belakang Pasar Cimurah Karangpawitan di Kp Kertasari Rt 001 Rw 002 Desa Cimurah Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
    • Menghukum Tergugat apabila tidak tunduk dan patuh pada putusan perkara ini, maka mohon berkenan yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar denda (Dwang Soom) Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) per hari sampai dengan terpenuhinya putusan dalam perkara ini;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak