| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/GRT/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
SUBHAN MALIK Bin (Alm) OYOT SUDRAJAT
3205410107930036
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Garut
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 28 Oktober 1995
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kampung Sukamulya Rt 002 Rw 003 Desa Sukarasa Kecamatan Pangantikan Kabupaten Garut
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 14 Februari 2026 s/d 16 Februari 2026
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak 16 Februari 2026 s/d dengan 07 Maret 2026
|
|
|
:
|
Rutan sejak 08 Maret 2026 s/d 16 April 2026
|
|
|
:
|
Rutan sejak 06 April 2026 s/d 25 April 2026
|
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa SUBHAN MALIK Bin (Alm) OYOT SUDRAJAT pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 10.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi akun Instagram “swissvanjava” untuk meminta pekerjaan (menjadi perantara), selanjutnya akun Instagram “swissvanjava” mengiyakan permintaan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi akun “swissvanjawa” melalui whatsapp untuk memberikan nomor whatsapp milikk terdakwa, kemudian sekira pukul 23.50 WIB akun “swissvanjava” mengirim map/peta tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintesis di Jalan Cilawu, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa berangkat menuju tempat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di simpan yaitu di bawah batu dibalut plastik warna hitam, dan membawa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke rumah terdakwa;
- Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa membuka narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, saat di buka terdapat 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang seluruhnya sudah di simpan / di tempel oleh terdakwa berdasarkan arahan dari akun “swissvanjava”;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB akun Instagram “swissvanjava” mengirim map/peta tempat penyimpanan paket narkotika jenis tembakau sintetis melalui whatsapp, sekira pukul 04.00 WIB terdakwa berangkat untuk mengambil paket tersebut di daerah Jalan Cilawu, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut yang mana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di simpan di bawah batu dibalut plastik warna hitam, kemudian terdakwa membawa paket tersebut ke rumah terdakwa;
- Setelah sampai di rumah terdakwa membuka paket yang sebelumnya terdakwa ambil tersebut, setelah di buka ada 11 (sebelas) paket narkotika jenis tembakau sintetis kemudian 1 (satu) paket terdakwa ambil dan di simpan di lemari terdakwa untuk di konsumsi sendiri, sekira pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat untuk menyimpan/menempel paket narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Gordah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut sebanyak 2 (dua) paket, sekira pukul 07.30 WIB menyimpan di Jalan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut sebanyak 3 (tiga) paket, sekira pukul 08.00 WIB menyimpan di Jalan Garut Tasikmalaya, kabupaten Garut sebanyak 2 (dua) paket, sekira pukul 08.30 WIB menyimpan di Jalan Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut sebanyak 2 (dua) paket, kemudian sekira pukul 09.50 WIB terdakwa menempel/menyimpan di daerah Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, namun sebelum terdakwa menyimpan/menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh saksi WILDAN ADAM, saksi RISWANTO dan saksi SEVI BAKHTIAR yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Garut yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di sekitaran Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut;
- Bahwa pada saat saksi WILDAN ADAM, saksi RISWANTO dan saksi SEVI BAKHTIAR mengamankan terdakwa, saksi WILDAN ADAM, saksi RISWANTO dan saksi SEVI BAKHTIAR melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar yaitu saksi YOKKIE HARIE HERDIANSYAH ANTORIKA, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban warna putih yang di simpan di selip dalam lubang setang kendaraan roda dua merk Yamaha jenis Alfa warna putih 1 (satu) buah Handphone merk Realme type Realme C21 warna abu, selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa, dan di dapatkan keterangan bahwa terdakwa sebelumnya sudah menyimpan atau menempelkan paket narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian terdakwa bersama dengan saksi WILDAN ADAM, saksi RISWANTO dan saksi SEVI BAKHTIAR mencari paketan narkotika tersebut dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban warna putih, 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban warna coklat. Bahwa 9 (sembilan) paket narkotika jenis tembakau sintetis berat netto 4,5229 (empat koma lima dua dua sembilan) gram dan 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis berat netto 1,1848 (satu koma satu delapan empat delapan) gram;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan/menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah untuk mendapatkan upah dari akun Instagram “swissvanjava” yaitu sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa dalam menempel / menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 13 Februari 2026 dan tanggal 14 Februari 2026;
- Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis tembakau sintetis, Terdakwa SUBHAN MALIK Bin (Alm) OYOT SUDRAJAT tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 7161/NNF/2025 tanggal 18 November 2025 yang pada kesimpulannya :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalisitik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
0914/2026/NF dan 0915/2026/NF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis 5-Fluoro-ADB.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUBHAN MALIK Bin (Alm) OYOT SUDRAJAT pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 10.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa perkara ini, telah “secara tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi akun Instagram “swissvanjava” untuk meminta pekerjaan (menjadi perantara), selanjutnya akun Instagram “swissvanjava” mengiyakan permintaan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi akun “swissvanjawa” melalui whatsapp untuk memberikan nomor whatsapp milikk terdakwa, kemudian sekira pukul 23.50 WIB akun “swissvanjava” mengirim map/peta tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintesis di Jalan Cilawu, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa berangkat menuju tempat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di simpan yaitu di bawah batu dibalut plastik warna hitam, dan membawa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke rumah terdakwa;
- Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa membuka narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, saat di buka terdapat 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang seluruhnya sudah di simpan / di tempel oleh terdakwa berdasarkan arahan dari akun “swissvanjava”;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB akun Instagram “swissvanjava” mengirim map/peta tempat penyimpanan paket narkotika jenis tembakau sintetis melalui whatsapp, sekira pukul 04.00 WIB terdakwa berangkat untuk mengambil paket tersebut di daerah Jalan Cilawu, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut yang mana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di simpan di bawah batu dibalut plastik warna hitam, kemudian terdakwa membawa paket tersebut ke rumahnya terdakwa;
- Setelah sampai di rumah terdakwa membuka paket yang sebelumnya terdakwa ambil tersebut, setelah di buka ada 11 (sebelas) paket narkotika jenis tembakau sintetis kemudian 1 (satu) paket terdakwa ambil dan di simpan di lemari terdakwa untuk di konsumsi sendiri, sekira pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat untuk menyimpan/menempel paket narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Gordah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut sebanyak 2 (dua) paket, sekira pukul 07.30 WIB menyimpan di Jalan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut sebanyak 3 (tiga) paket, sekira pukul 08.00 WIB menyimpan di Jalan Garut Tasikmalaya, kabupaten Garut sebanyak 2 (dua) paket, sekira pukul 08.30 WIB menyimpan di Jalan Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut sebanyak 2 (dua) paket, kemudian sekira pukul 09.50 WIB terdakwa menempel/menyimpan di daerah Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut namun sebelum terdakwa menyimpan/menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh saksi WILDAN ADAM, saksi RISWANTO dan saksi SEVI BAKHTIAR yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Garut yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di sekitaran Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut;
- Bahwa pada saat saksi WILDAN ADAM, saksi RISWANTO dan saksi SEVI BAKHTIAR mengamankan terdakwa, saksi WILDAN ADAM, saksi RISWANTO dan saksi SEVI BAKHTIAR melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar yaitu saksi YOKKIE HARIE HERDIANSYAH ANTORIKA, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban warna putih yang di simpan di selip dalam lubang setang kendaraan roda dua merk Yamaha jenis Alfa warna putih 1 (satu) buah Handphone merk Realme type Realme C21 warna abu, selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa, dan di dapatkan keterangan bahwa terdakwa sebelumnya sudah menyimpan atau menempelkan paket narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian terdakwa bersama dengan saksi WILDAN ADAM, saksi RISWANTO dan saksi SEVI BAKHTIAR mencari paketan narkotika tersebut dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban warna putih, 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban warna coklat. Bahwa 9 (sembilan) paket narkotika jenis tembakau sintetis berat netto 4,5229 (empat koma lima dua dua sembilan) gram dan 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis berat netto 1,1848 (satu koma satu delapan empat delapan) gram;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan/menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah untuk mendapatkan upah dari akun Instagram “swissvanjava” yaitu sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa dalam menempel / menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 13 Februari 2026 dan tanggal 14 Februari 2026;
- Bahwa dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I Dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis tembakau sintetis, Terdakwa SUBHAN MALIK Bin (Alm) OYOT SUDRAJAT tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 7161/NNF/2025 tanggal 18 November 2025 yang pada kesimpulannya :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalisitik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
0914/2026/NF dan 0915/2026/NF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis 5-Fluoro-ADB.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa SUBHAN MALIK Bin (Alm) OYOT SUDRAJAT pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 10.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi akun Instagram “swissvanjava” untuk meminta pekerjaan (menjadi perantara), selanjutnya akun Instagram “swissvanjava” mengiyakan permintaan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi akun “swissvanjawa” melalui whatsapp untuk memberikan nomor whatsapp milikk terdakwa, kemudian sekira pukul 23.50 WIB akun “swissvanjava” mengirim map/peta tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintesis di Jalan Cilawu, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa berangkat menuju tempat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di simpan yaitu di bawah batu dibalut plastik warna hitam, dan membawa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke rumah terdakwa;
- Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa membuka narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, saat di buka terdapat 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang seluruhnya sudah di simpan / di tempel oleh terdakwa berdasarkan arahan dari akun “swissvanjava”;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB akun Instagram “swissvanjava” mengirim map/peta tempat penyimpanan paket narkotika jenis tembakau sintetis melalui whatsapp, sekira pukul 04.00 WIB terdakwa berangkat untuk mengambil paket tersebut di daerah Jalan Cilawu, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut yang mana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di simpan di bawah batu dibalut plastik warna hitam, kemudian terdakwa membawa paket tersebut ke rumahnya terdakwa;
- Setelah sampai di rumah terdakwa membuka paket yang sebelumnya terdakwa ambil tersebut, setelah di buka ada 11 (sebelas) paket narkotika jenis tembakau sintetis kemudian 1 (satu) paket terdakwa ambil dan di simpan di lemari terdakwa untuk di konsumsi sendiri, sekira pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat untuk menyimpan/menempel paket narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Gordah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut sebanyak 2 (dua) paket, sekira pukul 07.30 WIB menyimpan di Jalan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut sebanyak 3 (tiga) paket, sekira pukul 08.00 WIB menyimpan di Jalan Garut Tasikmalaya, kabupaten Garut sebanyak 2 (dua) paket, sekira pukul 08.30 WIB menyimpan di Jalan Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut sebanyak 2 (dua) paket, kemudian sekira pukul 09.50 WIB terdakwa menempel/menyimpan di daerah Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut namun sebelum terdakwa menyimpan/menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh saksi WILDAN ADAM, saksi RISWANTO dan saksi SEVI BAKHTIAR yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Garut yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di sekitaran Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut;
- Bahwa pada saat saksi WILDAN ADAM, saksi RISWANTO dan saksi SEVI BAKHTIAR mengamankan terdakwa, saksi WILDAN ADAM, saksi RISWANTO dan saksi SEVI BAKHTIAR melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar yaitu saksi YOKKIE HARIE HERDIANSYAH ANTORIKA, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban warna putih yang di simpan di selip dalam lubang setang kendaraan roda dua merk Yamaha jenis Alfa warna putih 1 (satu) buah Handphone merk Realme type Realme C21 warna abu, selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa, dan di dapatkan keterangan bahwa terdakwa sebelumnya sudah menyimpan atau menempelkan paket narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian terdakwa bersama dengan saksi WILDAN ADAM, saksi RISWANTO dan saksi SEVI BAKHTIAR mencari paketan narkotika tersebut dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban warna putih, 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis di balut lakban warna coklat. Bahwa 9 (sembilan) paket narkotika jenis tembakau sintetis berat netto 4,5229 (empat koma lima dua dua sembilan) gram dan 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis berat netto 1,1848 (satu koma satu delapan empat delapan) gram;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan/menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah untuk mendapatkan upah dari akun Instagram “swissvanjava” yaitu sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa dalam menempel / menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 13 Februari 2026 dan tanggal 14 Februari 2026;
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis tembakau sintetis, Terdakwa SUBHAN MALIK Bin (Alm) OYOT SUDRAJAT tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 7161/NNF/2025 tanggal 18 November 2025 yang pada kesimpulannya :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalisitik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
0914/2026/NF dan 0915/2026/NF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis 5-Fluoro-ADB.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
|
GARUT, 08 April 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ANISA DWILIANA, S.H.
|
|
Jaksa Pratama NIP.199406022018012001
|
|