Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Pengadilan Negeri Garut berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pra-peradilan a quo.
Menyatakan bahwa tindakan berupa tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) serta tidak adanya kejelasan penanganan laporan Pemohon dalam jangka waktu yang tidak wajar merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan peraturan perundang-undangan.
Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP).
Menyatakan penundaan terhadap penanganan perkara Pengaduan Pemohon nomor 029/AM.HUK/IX/2024 tanggal 04 Oktober 2024 tanpa alasan yang sah menurut hukum yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 158 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan norma hukum.
Memerintahkan Termohon untuk:
Memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor secara patut dan tertulis.
Segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana sebagaimana surat pengaduan nomor: 029/AM.HUK/IX/2024 tanggal 04 Oktober 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu yang pasti dan tidak berlarut-larut.
Menyatakan hak hukum Pelapor atas kepastian dan kejelasan proses penanganan perkara wajib dihormati dan dilindungi oleh Termohon selaku aparat penegak hukum.
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan pra-peradilan ini sesuai dengan ketentuan hukum.
UBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |