PERMOHONAN
Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan pemohon memiiliki legal standing dalam mengajukan Praperadilan.
Menyatakan TERMOHON I telah melanggar Pedoman teknis Penyidikan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor: PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 Terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Reses Dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Garut Tahun 2014 s/d 2019 yang diterbitkan Termohon tidak sah dan batal demi hukum karena tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Memerintahkan Termohon untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap kasus Dugan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Reses Dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Garut Tahun 2014 s/d 2019.
Membebankan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |