Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2026/PN Grt YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H 1.MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR
2.SANDI PERMANA BIN (Alm) JAJANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-119/M.2.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR[Penahanan]
2SANDI PERMANA BIN (Alm) JAJANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM-20/GRT/ENZ.2/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

Nama Terdakwa

:

MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR

Nomor Identitas

:

3205101205750006

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur/ Tanggal Lahir

:

50 Tahun / 12 Mei 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Logawir RT 002 RW 003 Desa Mekarbakti Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat Berijazah)

 

 

 

Terdakwa II

Nama Terdakwa

:

SANDI PERMANA Bin JAJANG

Nomor Identitas

:

3205092704030001

Tempat Lahir

:

Garut

Umur/ Tanggal Lahir

:

23 Tahun /28 Februari 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Pasir Ekek RT 002 RW 003 Desa Leles Kecamatan Leles Kabupaten Garut

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Kelas 2)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Terdakwa I

1.

Penangkapan

:    :

Tanggal 10 Februari 2026

 

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, tanggal 11 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026

 

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 03 Maret 2026 s/d 11 April 2026

 

 

Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 26 Maret 2026 s/d 14 April 2026

 

             

Terdakwa II

1.

Penangkapan

:    :

Tanggal 10 Februari 2026

 

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, tanggal 11 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026

 

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 03 Maret 2026 s/d 11 April 2026

 

 

Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 26 Maret 2026 s/d 14 April 2026

 

             

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Toko Kelontongan yang beralamat di Kampung Sukamakmur RT 002 RW 018 Desa Karang Mulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG menghampiri Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR yang sedang berjualan obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y di sebuah toko kelontongan yang beralamat di Kampung Sukamakmur RT 002 RW 018 Desa Karang Mulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, dimana pada saat itu di toko kelontongan tersebut juga terdapat Sdr. JAY (Daftar Pencarian Orang) yang mengaku sebagai pemilik toko kelontongan tersebut, selanjutnya Sdr. JAY (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG untuk membantu menjual obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y dengan tugas menerima uang hasil penjualan obat-obatan dari Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR kemudian menghitung, melaporkan dan menyetorkan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut kepada Sdr. JAY (DPO) lalu Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG kemudian menerima tawaran pekerjaan tersebut dan diminta oleh Sdr. JAY (DPO) untuk datang kembali ke toko kelontongan tersebut keesokan harinya guna membantu Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR menjual obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR berangkat dari rumahnya menuju toko kelontongan yang beralamat di Kampung Sukamakmur RT 002 RW 018 Desa Karang Mulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut untuk membuka toko kelontongan tersebut, Kemudian sekira pukul 07.30 WIB, setibanya di toko kelontongan, Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR mengambil 1 (satu) buah kotak kayu yang disimpan di bawah kursi dimana dalam kotak kayu tersebut berisi obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y yang sebelumnya telah disimpan oleh Sdr. JAY (DPO), kemudian Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR menghitung jumlah obat-obatan tersebut dan mendapati obat jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir/tablet, obat jenis Hexymer sebanyak 400 (empat ratus) butir/tablet dan obat jenis Double Y sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir/tablet, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR melakukan penjualan obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y milik Sdr. JAY (DPO) kepada pembeli yang datang tanpa diketahui identitasnya sedangkan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG menerima uang hasil penjualan untuk kemudian dihitung dan dilaporkan kepada Sdr. JAY (DPO), yang mana cara penjualan atau pengedaran obat jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y tersebut dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG dengan cara menunggu orang-orang datang untuk membeli obat di toko kelontongan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG menjual 1 (satu) butir/tablet obat jenis Tramadol dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), 4 (empat) butir/tablet obat jenis Hexymer dengan harga Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), dan 5 (lima) butir/tablet obat jenis Double Y dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) tanpa resep dokter, kemudian keuntungan yang Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG dapatkan dari penjualan obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y yaitu mendapatkan upah setiap harinya masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);----
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira sekira pukul 13.00 WIB, Saksi JULIAH Binti (Alm) SARWITA melihat adanya transaksi pembelian obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y yang terjadi di toko kelotongan yang beralamat di Kampung Sukamakmur RT 002 RW 018 Desa Karang Mulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, kemudian Saksi JULIAH Binti (Alm) SARWITA melaporkan hal tersebut kepada Saksi KUSWANTO, S.H. Bin (Alm) TOTO dan Saksi ASEP SULAEMAN HAKIM Bin SADMAR selaku petugas kepolisian yang sedang melaksanakan piket jaga 1x24 jam di Polsek Kadungora, selanjutnya  berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 13.30 WIB, Saksi KUSWANTO, S.H. Bin (Alm) TOTO bersama Saksi ASEP SULAEMAN HAKIM Bin SADMAR mendatangi tempat tersebut dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG yang sedang duduk di sebuah toko kelontongan yang beralamat di Kampung Sukamakmur RT 002 RW 018 Desa Karang Mulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut dengan disaksikan oleh Saksi JULIAH Binti (Alm) SARWITA, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dan ditemukan barang bukti pada Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR berupa 446 (empat ratus empat puluh enam) butir obat diduga jenis Tramadol, 268 (dua ratus enam puluh delapan) butir obat diduga jenis Hexymer, dan 625 (enam ratus dua puluh lima) butir obat diduga jenis Double Y serta pada Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 416.500,- (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah);--
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 0947/NOF/2026 tanggal 24 Februari 2026 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:----------------------------------------
  1. 1 (satu) bungkus amplop coklat berisi 20 (dua puluh) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 200 (dua ratus) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 47,7000 gram, diberi nomor barang bukti 0920/2026/NF.-----------------------------------
  2. 1 (satu) bungkus amplop coklat berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus kemasan strip silver garis hijau dan 5 (lima) bungkus potongan kemasan strip silver garis hijau berisikan 246 (dua ratus empat puluh enam) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 58,9662 gram, diberi nomor barang bukti 0921/2026/NF.-----------------------
  3. 1 (satu) bungkus amplop coklat berisi 125 (seratus dua puluh lima) bungkus plastik klip berisikan 625 (enam ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih berlogo “doeble Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 132,2500 gram, diberi nomor barang bukti 0922/2026/NF.------
  4. 1 (satu) bungkus amplop coklat berisi 67 (enam puluh tujuh) bungkus plastik klip berisikan 268 (dua ratus enam puluh delapan) butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 33,1784 gram, diberi nomor barang bukti 0923/2026/NF.--------

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:-----------------------------------------------------------

  1. 0920/2026/NF dan 0921/2026/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.---------------------------------------
  2. 0922/2026/NF dan 0923/2026/NF, berupa tablet warna putih dan kuning tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.-----
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG dalam mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat-obatan yang mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataan, dan mutu, selain itu Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG bukan merupakan apoteker atau orang yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tenaga kesehatan dalam mengedarkan obat-obatan tersebut dan Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obatan tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA:

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Toko Kelontongan yang beralamat di Kampung Sukamakmur RT 002 RW 018 Desa Karang Mulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian; terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG menghampiri Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR yang sedang berjualan obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y di sebuah toko kelontongan yang beralamat di Kampung Sukamakmur RT 002 RW 018 Desa Karang Mulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, dimana pada saat itu di toko kelontongan tersebut juga terdapat Sdr. JAY (Daftar Pencarian Orang) yang mengaku sebagai pemilik toko kelontongan tersebut, selanjutnya Sdr. JAY (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG untuk membantu menjual obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y dengan tugas menerima uang hasil penjualan obat-obatan dari Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR kemudian menghitung, melaporkan dan menyetorkan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut kepada Sdr. JAY (DPO) lalu Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG kemudian menerima tawaran pekerjaan tersebut dan diminta oleh Sdr. JAY (DPO) untuk datang kembali ke toko kelontongan tersebut keesokan harinya guna membantu Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR menjual obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR berangkat dari rumahnya menuju toko kelontongan yang beralamat di Kampung Sukamakmur RT 002 RW 018 Desa Karang Mulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut untuk membuka toko kelontongan tersebut, Kemudian sekira pukul 07.30 WIB, setibanya di toko kelontongan, Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR mengambil 1 (satu) buah kotak kayu yang disimpan di bawah kursi dimana dalam kotak kayu tersebut berisi obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y yang sebelumnya telah disimpan oleh Sdr. JAY (DPO), kemudian Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR menghitung jumlah obat-obatan tersebut dan mendapati obat jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir/tablet, obat jenis Hexymer sebanyak 400 (empat ratus) butir/tablet dan obat jenis Double Y sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir/tablet, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR melakukan penjualan obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y milik Sdr. JAY (DPO) kepada pembeli yang datang tanpa diketahui identitasnya sedangkan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG menerima uang hasil penjualan untuk kemudian dihitung dan dilaporkan kepada Sdr. JAY (DPO), yang mana cara penjualan atau pengedaran obat jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y tersebut dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG dengan cara menunggu orang-orang datang untuk membeli obat di toko kelontongan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG menjual 1 (satu) butir/tablet obat jenis Tramadol dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), 4 (empat) butir/tablet obat jenis Hexymer dengan harga Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), dan 5 (lima) butir/tablet obat jenis Double Y dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) tanpa resep dokter, kemudian keuntungan yang Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG dapatkan dari penjualan obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y yaitu mendapatkan upah setiap harinya masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);----
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira sekira pukul 13.00 WIB, Saksi JULIAH Binti (Alm) SARWITA melihat adanya transaksi pembelian obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer dan Double Y yang terjadi di toko kelotongan yang beralamat di Kampung Sukamakmur RT 002 RW 018 Desa Karang Mulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, kemudian Saksi JULIAH Binti (Alm) SARWITA melaporkan hal tersebut kepada Saksi KUSWANTO, S.H. Bin (Alm) TOTO dan Saksi ASEP SULAEMAN HAKIM Bin SADMAR selaku petugas kepolisian yang sedang melaksanakan piket jaga 1x24 jam di Polsek Kadungora, selanjutnya  berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 13.30 WIB, Saksi KUSWANTO, S.H. Bin (Alm) TOTO bersama Saksi ASEP SULAEMAN HAKIM Bin SADMAR mendatangi tempat tersebut dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG yang sedang duduk di sebuah toko kelontongan yang beralamat di Kampung Sukamakmur RT 002 RW 018 Desa Karang Mulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut dengan disaksikan oleh Saksi JULIAH Binti (Alm) SARWITA, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dan ditemukan barang bukti pada Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR berupa 446 (empat ratus empat puluh enam) butir obat diduga jenis Tramadol, 268 (dua ratus enam puluh delapan) butir obat diduga jenis Hexymer, dan 625 (enam ratus dua puluh lima) butir obat diduga jenis Double Y serta pada Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 416.500,- (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah);--
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 0947/NOF/2026 tanggal 24 Februari 2026 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:----------------------------------------
  1. 1 (satu) bungkus amplop coklat berisi 20 (dua puluh) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 200 (dua ratus) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 47,7000 gram, diberi nomor barang bukti 0920/2026/NF.-----------------------------------
  2. 1 (satu) bungkus amplop coklat berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus kemasan strip silver garis hijau dan 5 (lima) bungkus potongan kemasan strip silver garis hijau berisikan 246 (dua ratus empat puluh enam) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 58,9662 gram, diberi nomor barang bukti 0921/2026/NF.-----------------------
  3. 1 (satu) bungkus amplop coklat berisi 125 (seratus dua puluh lima) bungkus plastik klip berisikan 625 (enam ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih berlogo “doeble Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 132,2500 gram, diberi nomor barang bukti 0922/2026/NF.------
  4. 1 (satu) bungkus amplop coklat berisi 67 (enam puluh tujuh) bungkus plastik klip berisikan 268 (dua ratus enam puluh delapan) butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 33,1784 gram, diberi nomor barang bukti 0923/2026/NF.--------

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:-----------------------------------------------------------

  1. 0920/2026/NF dan 0921/2026/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.---------------------------------------
  2. 0922/2026/NF dan 0923/2026/NF, berupa tablet warna putih dan kuning tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.-----
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG dalam melakukan praktik kefarmasian yaitu mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat keras yang mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol tidak memiliki keahlian dan kewenangan karena Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG bukan merupakan apoteker atau orang yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tenaga kesehatan dalam mengedarkan obat keras tersebut dan Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat keras tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RAMDAN Als KAMRUN Bin (Alm) KOMAR dan Terdakwa SANDI PERMANA Bin JAJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------

 

Garut, 8 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YUDHI SATRIYO NUGROHO, S.H., M.H.

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya