Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2025/PN Grt PT BPR Nusamba Tanjungsari 1.Eli
2.Mirah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2025/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Tanjungsari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eli
2Mirah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.887.924,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Perjanian Kredit Nomor: 30666481/BPR-TS/PK/NUSAMBA/IX/2022, tanggal 26 Oktober 2022, yang dibuat antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa sayarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok, bunga, dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp29.887.924,- (Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah);
  • Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek jaminan milik PARA TERGUGAT berupa:

                          Jenis jaminan               : Sebidang Tanah Darat dan Bangunan

Bukti kepemilikian: Sertifikat Hak Milik Nomor 01540

Surat ukur: No. 01362/Sukamenak/2019

Atas nama : Eli

Tanggal terbit : 26 Juni 2019

Luas tanah : 381 m?2; (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi)

Alamat jaminan : Desa Sukamenak Kecamatan Wanaraja Kabupaten

Garut

  • Menyatakan bahwa objek jaminan berupa Sertifikat Hak Miliki Nomor 01540 atas nama Eli yang terletak di Desa Sukamenak Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut dengan luas 381 m?2; (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi) berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya tetap berada dalam penguasaan hukum PENGGUGAT sampai seluruh kewajibannya PARA TERGUGAT dilunasi;
  • Memberi kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan objek jaminan dimaksud melalui pelelangan umum (lelang eksekusi) sesuai ketentuan yang berlaku, apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi kewajiban setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak