| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA: PDM-15/ Grt/ Eku.2/ 03/ 2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
USAN SAEPUDIN Bin OYO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Garut
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun / 15 Mei 1988
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kampung Sukamanah Rt.003 Rw. 017 Desa Sukanegla Kec. Garut Kota Kab. Garut.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Honorer
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
|
Lain-lain/ NIK
|
:
|
3205021505880003
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
- Penahanan
Penyidik Polres Garut
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Tidak dilakukan penahanan
---
Tidak dilakukan penahanan
|
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa Usan Saepudin Bin Oyo pada Hari Jum’at tanggal 28 November 2025 Sekira Jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Karangpawitan Kp. Bayubud Ds. Situjaya Kec. Karangpawitan Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Sebagaimana dalam uraian dakwaan diatas pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar jam 19.30 Wib, terdakwa Usan Saepudin yang mengenderai sepeda motor honda Win dengan No Pol: D 4292 C Jalan Raya Karangpawitan Kp. Bayubud Ds. Situjaya Kec. Karangpawitan Kab. Garut datang dari arah bunderan Suci menuju kearah Wanaraja dengan kecepatan rata-rata sekitar 40km/ jam dan situasi jalan saat itu dalam keadaan cerah jalan lurus sedikit menurun tanpa lampu penerangan jalan dan jarak pandang terdakwa tidak terhalang oleh suatu apapun, namun pada saat itu dari bahu jalan sebelah kiri terdakwa ada seseorang yang kemudian diketahui bernama saudara H. Waluyo berdiri dan langsung menyeberangi jalan, pada saat pejalan kaki tersebut menyeberangi jalan tertabrak oleh kendaraan sepeda motor honda win yang kendarai oleh terdakwa mengenai stang motor sebelah kanan dan korban pejalan kaki H. Waluyo tersebut kemudian terpental ke jalur sebelah kanan jalan dari terdakwa sedangkan terdakwa saat itu jatuh terpental ke bahu jalan sebelah kiri, dan disaat yang bersamaan pada saat terdakwa Usan Saepudin hendak bangun menolong korban pejalan kaki H Waluyo, pada saat korban pejalan kaki H. Waluyo terjatuh dan tersungkur di jalur sebelah kanan datang pengendara sepeda motor Yamaha Aerox No.Pol Z 6623 DB yang dikendarai saksi Chandra Firmansyah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dari arah bundaran menuju kearah wanaraja menabrak korban pejalan kaki H. Waluyo hingga akhirnya korban pejalan kaki tidak sadarkan diri.
- Bahwa pada saat itu ada warga Masyarakat yang langsung menolong terdakwa dan juga korban pejalan kaki Usan Saepudin dan saat itu terdakwa melihat kondisi korban pejalan kaki H Waluyo mengeluarkan darah pada bagian hidung dan telinga dan korban pejalan kaki H Waluyo sempat dilakukan perawatan di ICU RSUD dr Slamet Garut hingga akhirnya di rujuk ke Rumah Sakit Santosa Bandung, namun pada saat dirawat di Rumah Sakit Santosa Bandung pada keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar jam 19.30 korban pejalan kaki H Waluyo meninggal dunia;
- Berdasarkan Resume Pelayanan IGD yang dikeluarkan pada tanggal 29 November 2025 atas nama Pasien Tn. H. Waluyo, S.H. yang diperiksa oleh dr. Yessica Meliany pada bagian IGD dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Anamnesis: Pasien rujukan RSUD Slamet Garut diantar oleh dokter dan perawat dengan keluhan penurunan kesadaran pasca KLL tertabrak motor saat sedang menyebrang malam kemarin. Saat sedang menyebrang, pasien terserempet motor lalu terjatuh ke aspal, Ketika berdiri pasien ditabrak motor lainnya dan terpental lagi ke aspal. Nampak luka di paha kanan (sudah dijahit di RS Medina Garut) dan pelipis kiri, keluar darah dari telinga tersumbat kapas, tidak ada kejang, terpasang collar neck, terpasang iv cath no 20 di tangan kanan dengan cairan RL 20 tpm, terpasang kondom kateter tanggal 28/11/2025, tidak ada alergi dan riwayat penyakit.
Pemeriksaan fisik:
Skala nyeri : 8
Lokasi nyeri : Kepala, Dahi, Telinga Kiri, Paha Kanan.
Keluhan : sesuai anamnesis
Diangnosa :
-
- SDH (pendarahan di bawah selaput tebal otak).
- SAH (pendarahan di bawah selaput tipis otak);
- Fraktur Fronto Parietale Sinistra (patah tulang kepala bagian tulang dahi hingga tulang ubun-ubun kiri);
- Fraktur Parieto Occipital Dextra (patah tulang kepala bagian tulang ubun-ubun hingga tulang kepala belakang kanan).
Kondisi pasien :
- Keadaan setengah sadar, GCS 11, E3M4V4;
- Tanda-tanda vital dapat mengamcam nyawa;
- Luka-luka:
- Dahi: luka lecet (trauma tumpul);
- Telinga kiri: keluar darah (trauma tumpul);
- Paha kana sisi luar: luka terbuka dengan jahitan;
- Tungkai bawah kiri sisi depan: luka memar, ukuran Panjang 6cm, lebar 4cm, warna kebiruan (trauma tumpul).
- Dalam Resume Pelayanan IGD menyatakan korban meninggal dunia selama kurang lebih 6 jam perawatan.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan No. 22 tahun 2009.-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Usan Saepudin Bin Oyo pada Hari Jum’at tanggal 28 November 2025 Sekira Jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Karangpawitan Kp. Bayubud Ds. Situjaya Kec. Karangpawitan Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Sebagaimana dalam uraian dakwaan diatas pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar jam 19.30 Wib, terdakwa Usan Saepudin yang mengenderai sepeda motor honda Win dengan No Pol: D 4292 C Jalan Raya Karangpawitan Kp. Bayubud Ds. Situjaya Kec. Karangpawitan Kab. Garut datang dari arah bunderan Suci menuju kearah Wanaraja dengan kecepatan rata-rata sekitar 40km/ jam dan situasi jalan saat itu dalam keadaan cerah jalan lurus sedikit menurun tanpa lampu penerangan jalan dan jarak pandang terdakwa tidak terhalang oleh suatu apapun, namun pada saat itu dari bahu jalan sebelah kiri terdakwa ada seseorang yang kemudian diketahui bernama saudara H. Waluyo berdiri dan langsung menyeberangi jalan, pada saat pejalan kaki tersebut menyeberangi jalan tertabrak oleh kendaraan sepeda motor honda win yang kendarai oleh terdakwa mengenai stang motor sebelah kanan dan korban pejalan kaki H. Waluyo tersebut kemudian terpental ke jalur sebelah kanan jalan dari terdakwa sedangkan terdakwa saat itu jatuh terpental ke bahu jalan sebelah kiri, dan disaat yang bersamaan pada saat terdakwa Usan Saepudin hendak bangun menolong korban pejalan kaki H Waluyo, pada saat korban pejalan kaki H. Waluyo terjatuh dan tersungkur di jalur sebelah kanan datang pengendara sepeda motor Yamaha Aerox No.Pol Z 6623 DB yang dikendarai saksi Chandra Firmansyah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dari arah bundaran menuju kearah wanaraja menabrak korban pejalan kaki H. Waluyo hingga akhirnya korban pejalan kaki tidak sadarkan diri.
- Bahwa pada saat itu ada warga Masyarakat yang langsung menolong terdakwa dan juga korban pejalan kaki Usan Saepudin dan saat itu terdakwa melihat kondisi korban pejalan kaki H Waluyo mengeluarkan darah pada bagian hidung dan telinga dan korban pejalan kaki H Waluyo sempat dilakukan perawatan di ICU RSUD dr Slamet Garut hingga akhirnya di rujuk ke Rumah Sakit Santosa Bandung, namun pada saat dirawat di Rumah Sakit Santosa Bandung pada keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar jam 19.30 korban pejalan kaki H Waluyo meninggal dunia;
- Berdasarkan Resume Pelayanan IGD yang dikeluarkan pada tanggal 29 November 2025 atas nama Pasien Tn. H. Waluyo, S.H. yang diperiksa oleh dr. Yessica Meliany pada bagian IGD dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Anamnesis: Pasien rujukan RSUD Slamet Garut diantar oleh dokter dan perawat dengan keluhan penurunan kesadaran pasca KLL tertabrak motor saat sedang menyebrang malam kemarin. Saat sedang menyebrang, pasien terserempet motor lalu terjatuh ke aspal, Ketika berdiri pasien ditabrak motor lainnya dan terpental lagi ke aspal. Nampak luka di paha kanan (sudah dijahit di RS Medina Garut) dan pelipis kiri, keluar darah dari telinga tersumbat kapas, tidak ada kejang, terpasang collar neck, terpasang iv cath no 20 di tangan kanan dengan cairan RL 20 tpm, terpasang kondom kateter tanggal 28/11/2025, tidak ada alergi dan riwayat penyakit.
Pemeriksaan fisik:
Skala nyeri : 8
Lokasi nyeri : Kepala, Dahi, Telinga Kiri, Paha Kanan.
Keluhan : sesuai anamnesis
Diangnosa :
-
- SDH (pendarahan di bawah selaput tebal otak).
- SAH (pendarahan di bawah selaput tipis otak);
- Fraktur Fronto Parietale Sinistra (patah tulang kepala bagian tulang dahi hingga tulang ubun-ubun kiri);
- Fraktur Parieto Occipital Dextra (patah tulang kepala bagian tulang ubun-ubun hingga tulang kepala belakang kanan).
Kondisi pasien :
- Keadaan setengah sadar, GCS 11, E3M4V4;
- Tanda-tanda vital dapat mengamcam nyawa;
- Luka-luka:
- Dahi: luka lecet (trauma tumpul);
- Telinga kiri: keluar darah (trauma tumpul);
- Paha kana sisi luar: luka terbuka dengan jahitan;
- Tungkai bawah kiri sisi depan: luka memar, ukuran Panjang 6cm, lebar 4cm, warna kebiruan (trauma tumpul).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009.-----------------------------------------------------
|
|
Garut, 10 Maret 2026
Hormat kami,
Penuntut Umum,
HARIS FADILLAH HARAHAP, S.H., M.H.
Jaksa Madya
|
|