| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2026/PN Grt | PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut | NURHAYATI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2026/PN Grt | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 87.681.440,00 | ||||
| Petitum | Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Tergugat dan telah melakukan wanprestasi; Menghukum Tergugat dan untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 072372230133 tanggal 13 November 2023 Rp. 87.681.440,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Rtaus Empat Puluh Rupiah). secara tunai dan sekaligus; Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : SUZUKI/ST 150-PICKUP Jenis/Model : PICKUP/FUTURA Tahun/Warna : 2019/HITAM No. Rangka/Mesin : MHYESL415KJ709104/ G15AID1148479 No. Polisi : Z 8687 DW BPKB tercatat atas nama: NURHAYATI Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : SUZUKI/ST 150-PICKUP Jenis/Model : PICKUP/FUTURA Tahun/Warna : 2019/HITAM No. Rangka/Mesin : MHYESL415KJ709104/ G15AID1148479 No. Polisi : Z 8687 DW BPKB tercatat atas nama: NURHAYATI Dari Tergugat dan atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat dan atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
