| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 97/Pid.B/2026/PN Grt | PATRICIA, S.H. M.H. | DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 97/Pid.B/2026/PN Grt | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-136/M.2.15/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-47/Eoh.2/GRT/04/2026
-------- Bahwa terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 10.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Gudang RT. 004 RW. 001 Desa Balewangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 10.10 WIB ketika terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA sedang mencari barang rongsokan terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT, warna hitam, Nomor Polisi D 5818 MH, Nomor Rangka : MH1JFM218EK908623. Nomor Mesin : JFM2E1900447 milik saksi MUHAMAD ANWAR Bin AAS yang dua hari sebelumnya sudah terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA lihat dalam keadaan tidak terkunci di Kampung Gudang RT. 004 RW. 001 Desa Balewangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut, kemudian terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA mendekati sepeda motor tersebut dan setelah terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA lihat tidak terkunci akhirnya terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA mengambil dan membawa sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya saksi MUHAMAD ANWAR Bin AAS dengan cara dipakai tanpa dihidupkan mesinnya dikarenakan jalan menurun, setelahnya sampai di daerah Cibereum Desa Tambakbaya Kecamatan Cisurupan terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA berhenti lalu terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA mengeluarkan kunci kontak bekas dan terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA coba untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut berhasil hidup kemudian terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA membawa sepeda motor tersebut tanpa ke daerah Kecamatan Samarang Kabupaten Garut dan sewaktu di daearah Samarang sepeda motor tersebut mati dan tidak bisa dinyalakan kemudian terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA istirahat di depan warung sambil minum kopi dan sepeda motor tersebut terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA simpan di pinggir jalan depan warung, setelah 10 menit terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA sedang istirahat di warung tiba-tiba datang petugas kepolisian yaitu saksi RAHMAT ARUJI Bin H. SOBUR BURHAN dan rekan berhenti di depan sepeda motor yang terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA ambil tersebut lalu ketika terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA melihat ada petugas kepolisian terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA melarikan diri ke sawah namun terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Bahwa akibat perbuatan terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA tersebut, saksi MUHAMAD ANWAR Bin AAS mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
------- Perbuatan terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Garut, 10 April 2026 Penuntut Umum,
PATRICIA Jaksa Madya |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
