| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Grt | 1.YUSUP ALAMSYAH als ACENG 2.IRWAN SETIAWAN WIJAYA 3.CUCU KURAESIN |
Kepala Kepolisian Resor Garut cq kepala satuan Reskrim Polres Garut | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Grt | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | 1 | ||||||||
| Pemohon |
|
||||||||
| Termohon |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Petitum Permohonan | Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya; Surat Penetapan Tersangka : Surat Ketetapan Nomor: S. Tap. Tsk/ 226. b/ I/ RES.4/ 2026/ Reskrim tertanggal 20 Januari 2026 atas nama YUSUP ALAMSYAH Alias ACENG (Pemohon I); beserta surat yang berkaitan lainnya dinyalakan tidak sah dan batal demi hukum; Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana Juncto Turut Serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHPidana atau Pemalsuan Surat Pasal 391 KUHPidana atau Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik Pasal 394 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Garut adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum; Surat Ketetapan Nomor: S. Tap. Tsk/ 226. b/ I/ RES.4/ 2026/ Reskrim tertanggal 20 Januari 2026 atas nama YUSUP ALAMSYAH Alias ACENG (Pemohon I); adalah batal demi hukum; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut olah Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon: SUBSIDAIR Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Di akhir dari Permohonan ini, perkenankanlah kami mengutip definisi keadilan tertua yang dirumuskan oleh para ahli hukum zaman romawi, berbunyi demikian: “Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi”, artinya: “Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya”. Selanjutnya Prof. Mr. Wirjono Prodjodikoro, seorang ahli hukum berpesan sebagai berikut: “sebelum memutus perkara, supaya berwawancara dahulu dengan hati nuraninya”. Oleh karena itu, kami yakin dan percaya bahwa Yang Mulia Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan hukum dan keyakinannya. Akhirnya, kami serahkan nasib dan masa depan Para Pemohon yang telah ditetapkan sebagai Tersangka kepada Yang Mulia Majelis Hakim, karena hanya Yang Mulia Majelis Hakim lah yang dapat menentukannya dengan bunyi ketukan palu, mudah-mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertanggung jawaban yang benar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian Permohonan ini kami sampaikan, besar harapan bagi Para Pemohon agar dijatuhi putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
