| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-40/GRT/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Garut
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 27 Mei 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kampung Cicabe RT 001 RW 009 Kelurahan/ Desa Lebakagung Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
Lain-lain/ NIK
|
:
|
3205022705000005
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 9 Februari 2026 s/d 10 Februari 2026
|
- Penahanan
Penyidik Polres Garut
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, tanggal 10 Februari 2026 s/d 1 Maret 2026
Rutan, tanggal 2 Maret 2026 s/d 10 April 2026
Rutan, tanggal 30 Maret 2026 s/d 18 April 2026
|
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 Sekira Jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Perum Cempaka Indah Blok 8 Jalan Gatot Subroto Nomor 119 RT 03 RW 09 Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Sebagaimana dalam uraian dakwaan diatas pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira jam 03.00 Wib bertempat di Perum Cempaka Indah Blok 8 Jalan Gatot Subroto Nomor 119 RT 03 RW 09 Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk/type YAMAHA JUPITER MX 135 cc Tanpa Nomor Polisi Warna Biru Hitam Tahun 2010 Nomor Rangka MH32S6005AK705064 Nomor Mesin 2S6705301 (“Motor YAMAHA”) yang terparkir di halaman rumah kontrakan dengan keadaan kunci kontak menyala karena rusak atau jebol sehingga Motor YAMAHA tersebut dapat dinyalakan dengan mudah lalu dibawa kabur dengan cara dikendarai oleh Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU.
- Bahwa ditengah perjalanan rantai Motor YAMAHA tersebut lepas sehingga Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU mendatangi Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang sedang meronda di sekitar lalu memberitahukan mengenai perbuatan mengambil Motor YAMAHA secara melawan hukum dan tanpa hak yang dilakukannya dan meminta bantuan Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA untuk mendorong motor tersebut dengan motor milik Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA ke sebuah lahan kosong bekas perkebunan milik keluarga Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU yang tertelak di sebelah masjid Kampung Cicabe, setelah berhasil sampai di lahan kosong tersebut kedunya membubarkan diri dan pulang.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira jam 08.00 Wib, Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU sedang berada di pos ronda ketika bertemu dengan Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang sedang menuju warung untuk membeli rokok, kemudian Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU meminta untuk diantar mengambil motor ke lahan kosong tempat Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU menyembunyikan Motor YAMAHA, kemudian Motor YAMAHA tersebut dikendarai oleh Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU dengan dibantu dorong menggunakan kaki Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang juga mengendarai kendaraan bermotor R2 menuju daerah Lampengan untuk diperbaiki, selanjutnya pada sekira jam 10.00 Wib, Motor YAMAHA tersebut sudah selesai diperbaiki sehingga dibawa oleh Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU bersama dengan Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang mengendarai kendaraan bermotor R2 miliknya sendiri menuju daerah Cilawu dengan tujuan untuk menggadaikan Motor YAMAHA tersebut kepada Saksi DENI HASANUDIN Bin ASEP, lalu keduanya sampai dan bertemu dengan Saksi DENI HASANUDIN Bin ASEP pada sekira jam 16.30 Wib di Kampung Pasanggrahan Desa Cilawu Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut untuk melakukan transaksi jual beli Motor YAMAHA dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah transaksi jual-beli selesai Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU memberi uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan rokok kepada Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA lalu kembali pulang menggunakan motor yang sebelumnya dikendarai oleh Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU mengakibatkan Saksi SONI ISKANDAR Bin (Alm) ASON mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 Sekira Jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Perum Cempaka Indah Blok 8 Jalan Gatot Subroto Nomor 119 RT 03 RW 09 Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Sebagaimana dalam uraian dakwaan diatas pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira jam 03.00 Wib bertempat di Perum Cempaka Indah Blok 8 Jalan Gatot Subroto Nomor 119 RT 03 RW 09 Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk/type YAMAHA JUPITER MX 135 cc Tanpa Nomor Polisi Warna Biru Hitam Tahun 2010 Nomor Rangka MH32S6005AK705064 Nomor Mesin 2S6705301 (“Motor YAMAHA”) yang terparkir di halaman rumah kontrakan dengan keadaan kunci kontak menyala karena rusak atau jebol sehingga Motor YAMAHA tersebut dapat dinyalakan dengan mudah lalu dibawa kabur dengan cara dikendarai oleh Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU.
- Bahwa ditengah perjalanan rantai Motor YAMAHA tersebut lepas sehingga Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU mendatangi Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang sedang meronda di sekitar lalu memberitahukan mengenai perbuatan mengambil Motor YAMAHA secara melawan hukum dan tanpa hak yang dilakukannya dan meminta bantuan Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA untuk mendorong motor tersebut dengan motor milik Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA ke sebuah lahan kosong bekas perkebunan milik keluarga Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU yang tertelak di sebelah masjid Kampung Cicabe, setelah berhasil sampai di lahan kosong tersebut kedunya membubarkan diri dan pulang.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira jam 08.00 Wib, Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU sedang berada di pos ronda ketika bertemu dengan Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang sedang menuju warung untuk membeli rokok, kemudian Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU meminta untuk diantar mengambil motor ke lahan kosong tempat Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU menyembunyikan Motor YAMAHA, kemudian Motor YAMAHA tersebut dikendarai oleh Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU dengan dibantu dorong menggunakan kaki Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang juga mengendarai kendaraan bermotor R2 menuju daerah Lampengan untuk diperbaiki, selanjutnya pada sekira jam 10.00 Wib, Motor YAMAHA tersebut sudah selesai diperbaiki sehingga dibawa oleh Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU bersama dengan Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA yang mengendarai kendaraan bermotor R2 miliknya sendiri menuju daerah Cilawu dengan tujuan untuk menggadaikan Motor YAMAHA tersebut kepada Saksi DENI HASANUDIN Bin ASEP, lalu keduanya sampai dan bertemu dengan Saksi DENI HASANUDIN Bin ASEP pada sekira jam 16.30 Wib di Kampung Pasanggrahan Desa Cilawu Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut untuk melakukan transaksi jual beli Motor YAMAHA dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah transaksi jual-beli selesai Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU memberi uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan rokok kepada Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA lalu kembali pulang menggunakan motor yang sebelumnya dikendarai oleh Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU mengakibatkan Saksi SONI ISKANDAR Bin (Alm) ASON mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------
|
|
Garut, 02 April 2026
Hormat kami,
Penuntut Umum,
HARIS FADILLAH HARAHAP, S.H., M.H.
Jaksa Madya
|
|