Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2026/PN Grt Neng Wina Rahmadani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2026/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Neng Wina Rahmadani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama ayah  kandung sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama Neng Wina Rahmadani: dengan Akta Kelahiran Nomor  3205-LT15082013-015, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Garut tanggal 17 April 2026 dari nama ayah Bernama Aep Tatang menjadi Dadan
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut guna  mencatat segera setelah diperlihatkan salinan Penetapan ini  kedalam Register yang dipergunakan untuk keperluan itu ;
  4. Menetapkan  biaya perkara menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak