Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2025/PN Grt Muhamad Ridwan Rais JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.S/2025/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 90/M.2.15/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

Nomor Register Perkara : PDM 14 /GRT/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY

 

Nomor Identitas

:

327321250810001

 

Tempat Lahir

:

Surabaya

 

Umur Tanggal Lahir

:

44 Tahun/25 April 1981.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Batununggal Jelita 1 Nomor 3 RT.08/RW.01 Kelurahan Batununggal Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

S1.

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan Penyidik

          Perpanjang Penuntut Umum

:

:

Tidak Dilakukan Penangkapan.

Tidak Dilakukan Penangkapan

          Penahanan

:

Tidak Dilakukan Penangkapan

 

 

  1. DAKWAAN:

 

 

---------Bahwa Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira bulan Desember 2024 atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pahlawan Depan Dinas Lingkungan Hidup dan Perum Intan Regency Merbabu 12 Desa Tarogong Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan memproduksi, menyimpan, menjual/mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, golongan B dan/atau golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi SYINDI WILLIAM (anggota satpol PP) mendapatkan laporan dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya, bahwa di Jalan Pahlawan depan Dinas Lingkungan Hidup yaitu didalam Kendaraan Toyota Innova dengan Nopol D 1326 ALH dan Perum Intan Regency Jl. Merbabu 12 Desa Tarogong Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut sering terjadi transaksi penjualan minuman beralkohol
  • Kemudian Saksi Ganiesa Gunawan Pribadi, S.H (anggota PPNS SatPol PP) dan Saksi SYINDI WILLIAM (anggota satpol PP) sekira pukul 23.00 WIB melakukan pengawasan dan pengamatan dan melihat ada yang sedang membawa minuman beralkohol yang diduga Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY  dan melakukan transaksi penjualan minuman beralkohol di depan pertamina jalan pembangunan, lalu Saksi Ganiesa Gunawan Pribadi, S.H (anggota PPNS SatPol PP) dan Saksi SYINDI WILLIAM (anggota satpol PP) ikuti pergerakan Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY yang menggunakan mobil Toyota Innova dengan Nopol D 1326 ALH  kemudian Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY berhenti di depan Alfamart Jalan Pembangunan, kemudian pada saat akan ditanya Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY melarikan diri dengan Mobil Innova dengan Nopol D 1326 ALH kemudian dikejar oleh Saksi Ganiesa Gunawan Pribadi, S.H (anggota PPNS SatPol PP) dan Saksi SYINDI WILLIAM (anggota satpol PP), setelah kendaraan mobil Toyota Innova dengan Nopol D 1326 ALH yang dikemudikan oleh Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY berhenti, lalu dibuka dan diperiksa oleh Saksi Ganiesa Gunawan Pribadi, S.H (anggota PPNS SatPol PP) dan Saksi SYINDI WILLIAM (anggota satpol PP) telah ditemukan barang bukti minuman alkohol, lalu setelah itu dilanjutkan pemeriksaan terhadap rumah Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY di Perum Intan Regency Jalan Merbabu 12 Desa Tarogong Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
  • Bahwa Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY mendapatkan minuman beralkohol dari teman Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY dengan cara dikirim setiap 3 (tiga) kali dalam seminggu untuk dijual kembali oleh Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY, dengan cara melalui Aplikasi Instagram dan Whaatsap kemudian diantarkan ke alamat pembeli atau pelanggan.
  • Bahwa dari hasil penjualan minuman beralkohol, Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY memperoleh keuntungan rata-rata Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per Bulan sesuai dengan banyaknya pembeli.
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PERDA Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015, telah ditentukan secara tegas terakit pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan golongannya antara lain sebagai berikut :
  1. Minuman beralkohol Golongan A yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% (satu per seratus) sampai dengan 5% (lima per seratus);
  2. Minuman beralkohol Golongan B yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 5% (lima per seratus) sampai dengan 20% (dua puluh per seratus); dan
  3. Minuman beralkohol Golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20% (dua puluh per seratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima per seratus)
  • Adapun minuman-minuman beralkohol milik Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY yang disimpan di Kendaraan Toyota Innova dengan Nopol D 1326 ALH di Jalan Pahlawan Depan Dinas Lingkungan Hidup dan Perum Intan Regency Merbabu 12 Desa Tarogong Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut dan berhasil diamankan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut tersebut terdiri dari :
  1. 12 (dua belas) botol minuman beralkohol merk ANDONG SOJU, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 40%
  2. 4 (empat) botol minuman beralkohol merk SMIRNOPP, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 40%
  3. 1 (satu) botol minuman beralkohol merk GOLD LABEL, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 40%
  4. 1 (satu) botol minuman beralkohol merk GLEN PIDDICH, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 40%
  5. 4 (empat) botol minuman beralkohol merk COCK BURN, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20%
  6. 1 (satu) botol minuman beralkohol merk CHIVAS, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 40%
  7. 1 (satu) botol minuman beralkohol merk JOSE CUERVO, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 40%
  8. 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk CARLO ROSSI, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 9%
  9. 2 (dua) botol minuman beralkohol merk BAILEY, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 17%
  10. 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk GILBEY, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 37,5%
  11. 2 (dua) botol minuman beralkohol merk JACK DANIELS, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 35%
  12. 2 (dua) botol minuman beralkohol merk GREY GOOSE, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 40%
  13. 1 (satu) botol minuman beralkohol merk TAE GLEN LIVET, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 40%
  14. 2 (dua) botol minuman beralkohol merk MARTEL, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 40%
  15. 10 (sepuluh) botol minuman beralkohol merk CAPTAIN MORGAN, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 35%
  16. 10 (sepuluh) botol minuman beralkohol merk VIBE, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 35%
  17. 12 (sepuluh) botol minuman beralkohol merk KAWA KAWA, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 19,8%
  18. 12 (sepuluh) botol minuman beralkohol merk BIR BINTANG, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 4,7%
  19. 20 (dua puluh) botol minuman beralkohol merk CHEOSNONEN SOJU PEACH, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20%
  20. 17 (tujuh belas) botol minuman beralkohol merk CHEOSNONEN SOJU MANGGA, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20%
  21. 20 (dua puluh) botol minuman beralkohol merk CHEOSNONEN SOJU LECI, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20%

        Dengan jumlah 138 (seratus tiga puluh delapan) botol

  • Bahwa berdasarkan kadar ethanol yang tercantum dalam kemasan botol-botol minuman beralkohol yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY tersebut berkisar antara 4,7% sampai dengan 40%, sehingga dengan demikian minuman-minuman beralkohol yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY tersebut masuk dalam minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C. Adapun perbuatan menjual/mengedarkan minuman-minuman beralkohol yang dilakukan oleh Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY tersebut tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Garut dan dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Garut.

 

-------Perbuatan Terdakwa JOHNSON SOEKWANTO anak dari EDDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 jo Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat-----------------------------------------------------------------

 

       Garut, 03 Maret 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya