Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2025/PN Grt HANDOYO KUSUMANEGARA LINDA JULIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2025/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANDOYO KUSUMANEGARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NATASYA SUPRIYATNA, S.H.HANDOYO KUSUMANEGARA
Tergugat
NoNama
1LINDA JULIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

 

Meletakan sita jaminan terhadap aset tanah dan bangunan yang berlokasi di:

Propinsi

  •  

Kalimantan Selatan.

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  1.  
  •  
  •  
  1.  
  •  
  •  

19.648 M2 (sembilan belas ribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi).

  • setempat dikenal dengan nama Jl. Ahmad Yani Km.15.500, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1568/Desa Gambut, tercatat atas nama Sdr. ANDIANTO SETIABUDI.

Dalam Pokok Perkara

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;
  2. Menyatakan Pelawan memiliki kepentingan dan hubungan hukum atas:
  3. Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 179 Tanggal 19 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Dr. TEDDY CHANDRA, S.H., M.Kn.; dan
  4. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor No.1568/Desa Gambut, tercatat atas nama Sdr. ANDIANTO SETIABUDI
  5. Membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I No.1833K/Pdt/2022 Tanggal 29 Juni 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.218/PDT/2021/PN.BDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Garut No.21/PDT.G/2020/PN.GRT Tanggal 24 Maret 2021.
  6. Memerintahkan Terlawan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 179 Tanggal 19 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Dr. TEDDY CHANDRA, S.H., M.Kn..

 

Atau:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Garut Kelas 1B c.q Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Kelas 1B yang memeriksa dan mengadiii perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak