Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 459 /M.2.15/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-------Bahwa terdakwa DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN, pada pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat Sebuah Ruko yang beralamat di Jalan Guntur Nomor 105, RT.01/RW.03, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan memproduksi, menyimpan, menjual/mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, golongan B dan / atau golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB saat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja (PPNS SatPol PP) dan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) datang ke tempat kejadian perkara untuk melakukan patroli. Kemudian, terlihat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja (PPNS SatPol PP), Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), saksi GENIESA GUNAWAN PRIBADI, S.H., dan saksi RUSMANA, S. Pdi., terdakwa DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN sedang melakukan transaksi jual beli minuman berakohol dan kebetulan di Ruko milik terdakwa DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN sedang banyak minuman berakohol.
  • Bahwa terdakwa DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN kurang lebih sudah sekitar 9 (sembilan) tahun melakukan jual beli minuman berakohol yang dititipkan dari sales PT. ABC yang beralamat di Bandung dengan pembayaran tiap 3 (tiga) minggu sampai 1 (satu) bulan sekali. Kemudian, terdakwa DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN menjual minuman berakohol dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp, jika ada yang memesan baru terdakwa DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN keluarkan minuman berakohol tersebut sesuai dengan pesanan yang kemudian diambil langsung oleh pembeli ke Ruko milik terdakwa DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN.
  • Bahwa dari hasil perjualan minuman berakohol, terdakwa DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per/dus sesuai dengan banyaknya pesanan dan pembeli.
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PERDA Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015, telah ditentukan secara tegas terkait pengelompokkan minuman beralkohol berdasarkan golongannya antara lain sebagai berikut:
  1. Minuman beralkohol Golongan A yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% (satu per seratus) sampai dengan 5% (lima per seratus);
  2. Minuman beralkohol Golongan B yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 5% (lima per seratus) sampai dengan 20% (dua puluh per seratus); dan
  3. Minuman beralkohol Golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20% (dua puluh per seratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima per seratus).

Adapun minuman-minuman beralkohol milik terdakwa DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN yang disimpan di Sebuah Ruko yang beralamat di Jalan Guntur Nomor 105, RT.01/RW.03, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dan berhasil diamankan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut tersebut terdiri dari:

  1. 578 (lima ratus tujuh puluh delapan) botol minuman beralkohol merk INTISARI, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 19,7%
  2. 114 (serratus empat belas) botol minuman beralkohol merk ANGGUR MERAH, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 19%
  3. 60 (enam puluh) botol minuman beralkohol merk INTISARI ANGGUR HIJAU, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 19,7%
  4. 24 (dua puluh empat) botol minuman beralkohol merk ANGGUR PUTIH, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 14,7%
  5. 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) botol minuman beralkohol merk ARAK KECIL, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 19,7%
  6. 57 (lima puluh tujuh) botol minuman beralkohol ARAK BESAR, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 19,7%
  7. 6 (enam) botol minuman beralkohol merk ATLAS, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 19,7%
  8. 21 (dua puluh satu) botol minuman beralkohol merk API, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 19,7%
  9. 39 (tiga puluh sembilan) botol minuman beralkohol merk PROST MERAH, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 4,6%
  10. 12 (dua belas) botol minuman beralkohol merk RAJAWALI PROST, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 4,8%
  11. 12 (dua belas) botol minuman beralkohol merk PROST BIRU, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 4,8%
  12. 30 (tiga puluh) botol minuman beralkohol merk ICE LAND VODKA MIC, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 40%
  13. 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk PROST LEMON, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 2%
  14. 1 (satu) botol minuman beralkohol merk AMERAJA BOTOL, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 4,8%
  15. 13 (tiga belas) kaleng minuman beralkohol merk AMERAJA KALENG, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 4,8%
  16. 2 (dua) kaleng minuman beralkohol merk PROST RAJAWALI KALENG, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 4,8%
  17. 13 (dua belas) kaleng minuman beralkohol merk ICELAND 500 ml, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 40%
  18. 10 (sepuluh) botol minuman beralkohol merk DRUM, dengan kadar ethanol (C2H5OH) 43%
  19. 11 (sebelas) botol minuman beralkohol merk ICELAND 700 ml. dengan kadar ethanol (C2H5OH) 40%
  • Bahwa berdasarkan kadar ethanol yang tercantum dalam kemasan botol-botol minuman beralkohol yang dijual/diedarkan oleh terdakwa DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN tersebut berkisar antara 2% sampai dengan 43%, sehingga dengan demikian minuman-minuman beralkohol yang dijual/diedarkan oleh terdakwa DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN tersebut masuk dalam minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C. Adapun perbuatan menjual/mengedarkan minuman-minuman beralkohol yang dilakukan oleh Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN tersebut tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Garut dan dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Garut.

 

 

 

 

 

 

 

-------Perbuatan terdakwa DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 jo Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.--------------

 

 

Garut, 01 November 2024

Penuntut Umum

 

 

 

MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H

Ajun Jaksa NIP. 199704012020121010

Pihak Dipublikasikan Ya