Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2025/PN Grt JOHAN JULIANA H ENGKUS KUSWANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2025/PN Grt
Tanggal Surat Minggu, 15 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHAN JULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad daiman nugraha., S.H.JOHAN JULIANA
Tergugat
NoNama
1H ENGKUS KUSWANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

DALAM PROVISI

  1. Menyatakan Batal Penetapan Eksekusi No.2/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Grt., terhadap  objek jaminan berupa :Sebidang Tanah seluas 330 m2 berikut bangunan di atasnya, SHM No.1148/Cikajang, NIB No.10.17.000038038.0., dengan batas-batas,

Sebelah Utara       : Tanah milik Unang

Sebelah Selatan    : Jalan Umum

Sebelah Barat       : Tanah milik Didin

Sebelah Timur      : Jalan Gang

  1. Melarang  pihak TERBANTAH ataupun pihak-pihak lainnya yang mendapat kuasa atasnya dalam hal melakukan pengalihan hak, jual beli/lelang, hibah dan/atau dalam bentuk lain terhadap objek jaminan sebagaimana tersebut di atas.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan sah perjanjian restrukturisasi tertanggal Tahun 2021 antara Pembantah dengan Turut Terbantah 1.
  3. Menyatakan sah pembayaran aktif yang bersumber perjanjian restrukturisasi tertanggal Tahun 2021 antara Pembantah dengan Turut Terbantah 1.
  4. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik;
  5. Menghukum TERBANTAH dan para TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh kepada putusan dalam perkara ini ;
  6. Menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan, verzet atau upaya lainnya;
  7. Biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak